SPI Kaltara di Atas Jatim

Rabu 07-10-2020,09:16 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 lalu, menempatkan Kaltara berada pada urutan pertama. Dengan indeks 80,3.

Sedangkan posisi kedua yaitu Bali (78,68), Jawa Timur (76,42,) Jakarta (75,96), dan Jawa Tengah (75,84). Kaltara pun masuk kategori zona hijau. Selain itu, Irianto Lambrie dianggap gubernur yang berhasil mengelola tata pemerintahan dan pembangunan secara berintegritas, serta terbaik menjalankan akuntabilitas pemerintahan dalam upaya pencegahan korupsi secara berkelanjutan.

Dari rilis yang diterima media ini, Selasa (6/10), Inspektur Inspektorat Kaltara, Ramli, menyebutkan ada 3 jenis indikator penilaian dalam SPI 2019. Pertama, penilaian integritas internal: terdiri dari budaya organisasi meliputi transparansi, konflik kepentingan, keberadaan calo, nepotisme, suap, kerugian negara, dan penyalahgunaan wewenang oleh atasan.

Kedua, lanjut Ramli, mengenai integritas eksternal yang dilakukan dari sudut pandang masyarakat sebagai pengguna layanan publik. Indikator ini didefinisikan sejauh mana ASN sebagai penyedia layanan publik melaksanakan tugas secara transparan, akuntabel, dan bebas korupsi. Dengan variabel yang menjadi penilaian yaitu transparansi pelayanan, integritas pelayanan, dan sistem antikorupsi yang meliputi kampanye antikorupsi, sanksi perilaku korupsi, dan tindak lanjut pengaduan.

Ketiga, penilaian ekspert terdiri dari 2 komponen. Yaitu transparansi dan sistem antikorupsi. Pada komponen ini, KPK ingin mengetahui transparansi lembaga publik melalui sudut pandang narasumber ahli atau ekspert di bidang antikorupsi.

“Untuk teknis metode survei dilakukan secara independen oleh BPS (Badan Pusat Statistik) Kaltara. Yang disupervisi langsung oleh KPK. Untuk menjamin independensi pelaksanaan SPI pada Pemprov Kaltara,” jelas Ramli.

Dari itu, penilaiannya benar-benar independen. Dan, ia mengaku tidak mengetahui apa saja pertanyaannya dan jawaban responden yang langsung terkirim ke server pusat KPK, dengan sistem autosave.

SPI dilaksanakan pada 127 instansi pemerintah sejak 26 September - 31 Oktober 2019. Meliputi 27 kementerian/lembaga, 15 pemerintah provinsi, 25 pemerintah kota, dan 60 pemerintah kabupaten.

Jumlah responden yang menjadi sampel SPI Pemprov Kaltara sebanyak 130. Meliputi 60 responden dari kalangan ASN yang terlibat dalam pelayanan publik, 60 responden pengguna layanan publik (masyarakat). Dan, 10 responden kalangan ahli/ekspert di bidang antikorupsi yang ditetapkan oleh KPK.

SPI merupakan aksi kolaboratif bersama yang melibatkan KPK, Kemendagri, BPS, Kementerian PPN/Bappenas dan pemda. Sesuai surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor: B/20.90/LIT.05/10 - 15/04/2020, SPI dilaksanakan untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemda. SPI dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan perbaikan berkelanjutan dalam upaya pencegahan korupsi. */ZUH/REY

Tags :
Kategori :

Terkait