Jakarta, nomorsatukaltim.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan rekapitulasi perkembangan bakal calon dan calon kepala daerah yang meninggal dunia. Sepanjang gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Jumlahnya 4 orang.
Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menyebutkan, data hingga 5 Oktober 2020 tercatat calon tersebut berasal dari 4 daerah: Kabupaten Berau, Bangka Tengah, Halmahera Timur, dan Kota Bontang. “Bakal Calon Bupati Berau Muharram meninggal dunia sebelum penetapan calon,” kata Evi, Senin (5/10).
Berikutnya, Calon Wali Kota Bontang Adi Darma dan Calon Bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh meninggal dunia setelah penetapan pasangan calon. Salah seorang lagi adalah Calon Bupati Halmahera Timur, Muhdin Ma'bud.
Diketahui, 3 calon kepala daerah meninggal dunia setelah terpapar COVID-19, dan seorang calon kepala daerah lainnya meninggal saat orasi pilkada.
Hingga 4 Oktober, KPU mencatat Bakal Calon Bupati Berau Muharram digantikan oleh Sri Juniarsih. Sementara itu, Calon Bupati Halmahera Timur Muhdin Ma'bud diganti Ubaid Yakub.
Data perkembangan terbaru dari rekapitulasi pergantian pasangan calon di Pilkada 2020 belum mencatat adanya pengganti dari Calon Wali Kota Bontang Adi Darma dan Calon Bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh.
“Penggantian calon dilakukan terhadap kondisi TMS rikes (tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan),” kata Evi.
Selanjutnya, pergantian calon dilakukan karena berhalangan tetap. Seperti meninggal atau sakit tidak sehingga mampu melaksanakan tugas secara permanen, atau pidana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Mekanismenya dilakukan dengan parpol atau gabungan parpol mengusulkan penggantian calon paling lama 7 hari dan dalam penggantian ini parpol tidak dapat mengalihkan dukungan kepada paslon lain dan dilarang menarik dukungannya kepada calon atau paslon pengganti,” ujarnya. (an/qn)