KPU Samarinda Akan Rekrut 1.960 Anggota KPPS

Senin 05-10-2020,10:45 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda berencana merekrut 1.960 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS ini bertugas membantu pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Samarinda 2020.

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, pihaknya membuka pendaftaran pada 7-13 Oktober 2020. “Sudah kami sosialisasikan soal perekrutan KPPS pada masyarakat. Bahkan sampai kami umumkan di medsos atau melalui IG KPU Samarinda,” ucap Firman, Minggu (4/10) Pagi.

Persyaratan untuk menjadi KPPS meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), usia pendaftar minimal 20 tahun sampai 50 tahun, serta memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil. Kemudian tidak pernah menjadi anggota partai politik dan berdomisili di wilayah KPPS. Juga, belum pernah menjabat sebanyak 2 kali dalam jabatan yang sama.

“Untuk syarat tidak boleh menjadi anggota parpol ini maksudnya dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun non-aktif menjadi pengurus partai. Dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan,” kata Firman.

Masa kerja KPPS dimulai pada 24 Oktober sampai 23 Desember 2020. Karena pandemi virus corona, anggota KPPS yang terpilih pun akan menjalani tes COVID-19.

Tujuannya agar memastikan seluruh anggota KPPS memiliki tubuh yang sehat dan tidak terindikasi terpapar COVID-19. Sehingga masyarakat tidak khawatir.

“Ini penting ya. Kita juga akan melakukan uji tes COVID-19 dan melengkapi petugas kita di lapangan dengan protokol kesehatan. Sehingga tidak ada kekhawatiran di masyarakat akan munculnya klaster baru,” pungkasnya. (adv/top/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait