KPU Batasi Usia Calon Anggota KPPS

Senin 05-10-2020,10:41 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Kukar, nomorsatukaltim.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah membuka pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 18 kecamatan di Kukar.

Waktu pendaftaran sudah dibuka sejak 1-6 Oktober 2020. Kemudian dilanjutkan dengan penerimaan berkas dari 7-13 Oktober 2020. Waktu pendaftaran bisa diperpanjang. Bilamana diperlukan perpanjangan masa penerimaan berkas pendaftaran.

“Saat ini memasuki persiapan rekrutmen (anggota) KPPS,” jelas Komisioner KPU Kukar Yuyun Nurhayati kepada Disway Kaltim, Sabtu (3/10).

Rekrutmen kali ini berbeda dengan perekrutan KPPS sebelumnya. Usia pendaftar kina diatur dan dibatasi. Minimal usia 20 tahun. Maksimal usia 50 tahun. Hal itu dilakukan guna menghindari potensi kelelahan yang terjadi sebagaiman pada Pileg dan Pilpres 2019.

Syarat utama lainnya: sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki ketergantungan obat-obatan terlarang, dan berkelakuan baik.

Tempat Pemungutan Suara (TPS) sementara di Kukar berjumlah 1.691. Karena itu, total kebutuhan KPPS sementara mencapai 11.837 anggota. Tersebar di 18 kecamatan se-Kukar. “Jika ada kenaikan TPS lagi, akan bertambah juga jumlah anggota KPPS,” pungkas Yuyun.

Tahapan selanjutnya meliputi penelitian berkas pendaftar. Kemudian KPU mengumumkan hasil seleksi kepada masyarakat. Tahapan akhir yakni pengumuman hasil seleksi dan hasil tanggapan masyarakat pada 3-5 November 2020. (adv/mrf/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait