Sabu Rp 3 Miliar Gagal Edar

Sabtu 03-10-2020,12:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com  - Penyelundupan sabu berjumlah besar berhasil digagalkan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim. Sabu seberat 2,5 kilogram itu diungkap polisi, Rabu (30/9/2020) lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka yang diduga terlibat jaringan narkoba lintas provinsi dan negara. Mereka adalah ADS (24) warga Jalan Soekarno Hatta, KM 6 Balikpapan Utara, MY (36) dan SN (44), yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Belatuk, Kelurahan Temindung Permai, Samarinda Ilir. “Iya benar, kami amankan dan terus dikembangkan. Modusnya sabu dikemas dalam bungkus detergen," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana bersama Direktur Resnarkoba Kombes Pol Budi Santosa, Jumat (2/10/2020). Kronologis pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan petugas Subdit I Ditreskoba Polda Kaltim. Kurang lebih sepekan melakukan penyidikan terhadap informasi tersebut dan melakukan pengawasan, polisi berhasil membekuk pelaku pertama, ADS di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda. Saat digeledah, ADS membawa kotak berisi kemasan detergen berisi sabu. "Ada lima bungkus besar yang kami amankan dari pelaku pertama inisial ADS,” sambung Kombes Pol Budi Santosa. Dari hasil interogasi, ADS mengakui jika disuruh oleh AH yang hingga kini masih buron. kemudian sabu tersebut akan diantarkan ke MY dan SN. Mereka sepakat bertemu di kawasan Jalan PM Noor, Samarinda, di depan ruko kosong. ADS disuruh meletakkan barang tersebut di sana. Beberapa saat kemudian, MY dan SN yang mengendarai sepeda motor tiba dan mengambil barang tersebut. "Saat disergap, mereka kabur, membuang kotaknya. Anggota pun mengejar dan berhasil meringkusnya beberapa saat kemudian,” tambah Budi. Sabu senilai Rp 3 miliar lebih ini diduga hendak diedarkan di Samarinda, Balikpapan, dan kota lainnya di Kaltim. Dari pengembangan kedua ibu rumah tangga ini, MY pun "bernyanyi" disuruh oleh seseorang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja, Samarinda. "Kami kembangkan dengan koordinasi pihak rutan. Saat ini masih terus berjalan," jelasnya. Kini ketiganya pun digelandang ke markas Ditresnarkoba, Jalan Syarifudin Yoes, Balikpapan. Barang bukti yang disita dari para tersangka, di antaranya lima bungkus sabu berat total 2,5 kilogram, lima bungkus detergen, dua dos kemasan minuman, satu buah sepeda motor, serta ponsel yang digunakan komunikasi. Diketahui, sebelumnya anggota Subdit III Ditreskoba Polda Kaltim menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 1 kilogram. Sabu yang dibungkus pada kemasan susu instan kemasan, dimasukkan dalam jeriken dan dibungkus karung plastik. Tersangka ER, warga Samarinda diamankan, Minggu (20/9/2020) lalu di jalanan kawasan Kelurahan Wonotirto, Samboja, Kutai Kartanegara. Pengembangan pun dilakukan saat itu pula. ER mengaku, hendak mengantarkan 9 bungkus pada seseorang di Balikpapan. Lima bungkus di antaranya diantar ke pemesan yang berada di kawasan Perumahan Borneo Paradiso, Jalan Mulawarman, Sepinggan. Saat tiba di lokasi, ER menaruh 5 bungkus susu kemasan di dalam pot bunga pinggir jalan. Polisi pun menyanggong pengambil bungkusan dan meringkus AF. Kemudian empat bungkus lagi diantar ke Jalan Syarifudin Yoes, Perumahan Balikpapan Regency. ER disuruh menaruh di tiang dekat minimarket. Saat itu pun petugas langsung meringkusnya. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait