Pilkada 2020 Cermin Politik Dinasti dan Watak Oligarki

Sabtu 03-10-2020,10:04 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Dia mengatakan, ini adalah wajah asli dari oligarki, yang kepentingannya memang bertentangan dengan kehendak masyarakat. “Semua ini, tentu berkesinambungan dengan pemaksaan pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law dan revisi UU Minerba,” katanya.

Jika ternyata saat pelaksanaan muncul klaster pilkada, pemerintah bisa digugat dengan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

“Kalau sudah mengakibatkan klaster pilkada, masuk sudah,” kata Asfin, sembari menekankan frasa “menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.” (trt/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait