Balikpapan Turunkan Target Penerimaan Pajak, Realisasi Sudah 97 Persen

Rabu 30-09-2020,10:31 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan menurunkan target penerimaan pajak daerah tahun ini. Penurunan target tersebut sudah disepakati pemerintah kota dan DPRD Balikpapan.

Sesuai APBD Perubahan 2020. Target penerimaan 11 pajak di Balikpapan sebesar Rp 331 miliar. Angka tersebut turun dari semula Rp 515 miliar.

Pelaksana Tugas Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan Haemusri menjelaskan, penurunan target penerimaan itu karena kondisi ekonomi yang mengalami penurunan. Hal itu dampak dari pandemi COVID-19.

Selama pandemi, langkah relaksasi juga telah diberikan. Relaksasi yang dimaksud adalah penundaan pembayaran pajak. Khususnya pada pajak hotel dan restoran.

“Target penerimaan semula sebesar Rp 515 miliar menjadi Rp 331 miliar. Revisinya ada penurunan kurang dari 50 persen,” kata Haemusri, saat dijumpai Selasa (29/9).

Dari target penerimaan pajak yang sudah ditetapkan. Kini telah terealisasi sebesar 97,59 persen. Kontribusi penerimaan pajak dari Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kami sangat optimis perolehan pajak akan tercapai. Meski dalam kondisi pandemi walau tidak bisa diprediksi ekonomi yang kini dirasakan,” ucapnya dengan penuh keyakinan.

Pada bulan September, akan ada pembayaran pajak hotel dan restoran. Karena sebelumnya telah diberikan relaksasi atau penundaan pembayaran pajak. “Relaksasi Maret sampai Agustus 2020. Kemudian September masuk pembayaran pajak daerah sampai Desember. Reborn dimulai bulan ini,” sebut Haemusri.

Dia mengatakan, relaksasi juga diberikan kepada PBB. Dimana pemerintah kota memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran. Dari semula jatuh tempo pada 30 September menjadi 30 Desember 2020.

“Perpanjangan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Relaksasi Terhadap Pajak Daerah. Dan Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan tentang perpanjangan pembayaran jatuh tempo,” terangnya.

Penerimaan PPB sampai 28 September 2020 mencapai 138 persen. “Artinya ada surplus 38 persen. Meski sudah mencapai target perpanjangan tetap dilakukan. Dan wajib pajak bisa membayarkan pajaknya melalui online channel yang tersedia,” kata dia lagi.

Menanggapi turunnya target penerimaan pajak daerah tersebut. Ketua Komisi II DPRD Balikpapan H Haris mengungkapkan, koreksi target penerimaan telah melalui pembahasan. Karena kondisi COVID maka ada penurunan penerimaan target pajak.

Baca Juga: Perolehan Pajak Daerah Balikpapan Surplus Rp 64 Miliar

“Tidak bisa dipaksakan. Karena kondisinya semua mengalami penurunan. Upaya pemerintah telah memberikan penundaan dalam pembayaran pajak,” kata H Haris.

Dengan target penerimaan yang sudah dikoreksi tersebut. Pihaknya optimistis penerimaan pajak sebesar Rp 331 miliar akan tercapai.  “Komisi II juga mendukung langkah perpanjangan pembayaran pajak yang dilaksanakan pemerintah,” ujar Politisi PDI Perjuangan.

Tags :
Kategori :

Terkait