Saldo Awal Dana Kampanye Pilkada Samarinda, Zairin-Sarwono Terbanyak

Senin 28-09-2020,19:39 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Seluruh pasangan calon Pilkada Samarinda telah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).

Pelaporan dana kampanye, diatur dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada. Sebelumnya, para calon harus membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Batas waktunya, sehari setelah ditetapkan sebagai calon. "Setelah ditetapkan sebagai calon, tanggal 23 September, mereka buka rekening khusus dana kampanye (RKDK)," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Samarinda, Nina Mawaddah di kantornya, Jalan Juanda, Senin (28/9/2020). Dijelaskan Nina, setelah membuka rekening, calon kemudian menyetorkan LADK. Seluruh calon, telah menyerahkan pada Jumat (25/9/2020). Adalah pasangan Zairin-Sarwono yang pertama. Pukul 16.40 Wita. Kemudian Andi Harun-Rusmadi pukul 17.36 Wita. Dan terakhir, pasangan Barkati-Darlis, pukul 17.42 Wita. LADK para calon memiliki besaran yang berbeda-beda. Dari tiga pasang calon itu, Zairin-Sarwono yang terbanyak. "Pasangan Barkati-Darlis, Rp 15 juta. Andi Harun-Rusmadi Rp 20 juta. Dan pasangan Zairin-Sarwono, Rp 50 juta," bebernya. Saldo itu, lanjut Nina, berasal dari pasangan calon. Belum dari sumbangan perseorangan, partai politik, komunitas, maupun swasta berbadan hukum. Untuk laporan dana kampanye, ada tiga tahapan. Pertama, calon melaporkan LADK. Selanjutnya, pada 31 Oktober, calon menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Batas maksimal dana kampanye, yang disepakati para calon, adalah Rp 14,7 miliar. Kemudian sehari setelah masa kampanye berakhir, calon harus menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ke KPU. "Jadi 6 Desember, sudah diserahkan LPPDK," tegasnya. Konsekuensi bagi calon yang tak menyerahkan LPPDK ke KPU, bisa didiskualifikasi dari kontestasi politik ---Pilkada Samarinda. Pun begitu juga dengan para calon yang pengeluaran dana kampanyenya melebihi dari batas maksimal dana kampanye, sebesar Rp 14,7 miliar itu. Nantinya, LPPDK oleh para calon akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Setiap calon, akan diaudit satu KAP. Penentuan KAP pada November nanti. "Nanti November. Saat ini sudah ada 5 KAP yang mengajukan penawaran. Dari Samarinda, dan luar Samarinda," pungkasnya. (sah/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait