Tahapan Pencabutan Tata Letak Paslon Pilkada Kukar, Terbuka tapi Dibatasi

Kamis 24-09-2020,11:53 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kukar, nomorsatukaltim.com - Suasana di luar ruang rapat pleno tahapan pencabutan tata letak kolom untuk peserta Pilkada Kukar 2020, di Hotel Grand Fatma Tenggarong tampak penuh. Selain pasangan calon (Paslon) dan tim Liaison Officer (LO), tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, yang masuk pun tidak bisa melenggang bebas. Selain wajib menggunakan hand sanitizer, Juga wajib diperiksa suhu tubuh menggunakan Thermo Gun. Rapat pleno pencabutan tata letak memang dijadwalkan secara terbuka. Namun dilakukan secara terbatas. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2020. Dalam pasal 55 menjelaskan, yang memasuki ruang rapat pleno hanya Ketua dan Komisioner KPU Kukar, Paslon, 1 orang tim penghubung paslon, dan 2 orang perwakilan Bawaslu Kukar. Selain itu, tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan rapat pleno. Termasuk awak media harus menunggu di luar ruangan. "Bentuk pencegahan COVID-19," ujar Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafillah, singkat. Hingga berita ini ditulis, tahapan pencabutan tata letak baru dimulai. Informasi yang didapat, acara sempat mundur dikarenakan masih menunggu pasangan calon yang belum datang. (mrf/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait