Diterapkan Pekan Depan

Kamis 17-09-2020,10:33 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Wakil Bupati Berau Agus Tantomo memimpin rapat penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Berau tentang Protokol Kesehatan, bersama instansi lintas sektor di Ruang Sangalaki Pemkab Berau, Selasa (15/9). (HENDRA/DISWAY BERAU)

Perbup tentang Protokol Kesehatan

Tanjung Redeb, Disway - Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bumi Batiwakkal, telah dikeluarkan dan siap dilaksanakan.

Tak butuh waktu lama bagi Pemkab Berau menerapkan Perbup. Penerapan bersama instansi lintas sektor akan segera diterapkan.

“Penerapannya Selasa (22/9) mendatang. Sudah diputuskan waktu sosilisasi di mulai hari ini hingga tujuh hari kedepan,” ungkap Wakil Bupati Berau Agus Tantomo.

Salah satu alasan pihaknya buru-buru menerapkan perbup yang ditandatangani 14 September itu, lantaran penyebaran COVID-19 akan sulit untuk dikendalikan jika tidak mendisiplinkan masyarakat. Sehingga, perlu upaya atau langkah tegas dalam melakukan pendisiplinan melalui pembuatan peraturan bupati tentang pendisiplinan penerapan prokol kesehatan (Prokes).

Di dalam perbup itu juga, sudah ada sanksi yang disiapkan bagi masyarakat yang melanggar aturan yang ada di Perbup jika nantinya diterapkan. Sanksi sendiri berupa denda material hingga penutupan tempat usaha bagi yang tidak menerapkan prokes.

“Perbupnya memang baru keluar satu hari, keputusan sudah final kami memberikan waktu seminggu sosialisasi. Kami juga akan membuat surat edaran untuk camat dan kelurahan/kepala kampung untuk menyampaikannya ke masyarakat,” jelasnya.

Setelah selesai sosialisasi, pihaknya meminta kepada seluruh camat dan lurah atau pemerintah kampung untuk melakukan pengawasan hingga melakukan penindakan sesuai yang ada di Perbup.

“Semua sanksi sudah ada diatur di Perbup. Jadi untuk pengawasan dan penindakan kami serahkan ke tim yang ada di kecamatan maupun di kelurahan masing-masing,” jelasnya.

Selain itu, di Perbup juga mengatur tentang kegiatan keramaian, seperti resepsi pernikahan, kegiatan, demonstrasi, serta kegiatan lain yang dapat mengumpulkan orang banyak. Bahkan, untuk pernikahan sendiri untuk wilayah di kecamatan kota, seperti Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, Teluk Bayur, dan Kecamatan Gunung Tabur yang masuk zona merah hanya boleh melaksanakan akad nikah di kantor KUA.

“Dengan saksi dua orang, tidak diperkenankan menggelar resepsi selama pandemik. Dan itu akan diawasi oleh tim gugus tugas penanganan penanggulangan COVID-19,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam menindak lanjuti rapat yang dipimpin Bupati Berau Muharram beberapa waktu lalu tentang alternatif rumah sakit, apabila RSUD dr Abdul Rivai sudah tidak muat lagi dalam menampung pasien terpapar COVID-19.

Menurutnya saat ini, rumah sakit daerah tersebut masih mampu menampung pasien yag dirawat. Pasalnya, saat ini pasien yang dirawat di RSUD masih berkisar diangka 31 orang, sementara daya tampung mencapai 70 orang.

Tags :
Kategori :

Terkait