PKB Milik U2

Sabtu 12-09-2020,10:22 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Surat keputusan B.1-KWK Parpol yang dikeluarkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dipastikan untuk pasangan Udin Hianggio-Undunsyah. Meski pada saat mendaftar ke KPU Kaltara, pasangan Zainal A. Paliwang-Yansen TP pun menyertakan B.1-KWK dari partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu.

“Kalau bermasalah, pasti saat pendaftaran pasangan Udin-Undun tidak diterima,” ujar Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, Jumat (11/9).

Pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU RI. Satu hari sebelum proses pendaftaran. Dan, hasil koordinasi KPU RI dengan DPP PKB, kata Suryanata, dipastikan bahwa B.1-KWK yang berlaku hanya satu.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa dalam aturan, bakal pasangan calon yang maju melalui jalur partai politik, atau gabungan partai politik, ketika mendaftar ke KPU wajib didampingi ketua dan sekretaris partai politik.

Pada saat mendaftar, kata Suryanata, pasangan Zainal-Yansen tidak didampingi ketua dan sekretaris DPW PKB Kaltara. Sedangkan pasangan Udin-Undun, didampingi ketua dan sekretaris DPW PKB Kaltara.

Dengan demikian, lanjutnya, meskipun ada pasangan lain yang memegang B.1-KWK, namun saat mendaftar tidak didampingi ketua dan sekretaris partai di daerah, maka tidak diakui keabsahannya.

“Yang sah itu, yang dimiliki pasangan calon ketika mendaftar di KPU mereka didampingi pengurus DPW PKB Kaltara. Dan, itu hanya pasangan Udin-Undun,” tegas Suryanata.

Ia juga mengatakan, pada pendaftaran bakal pasangan calon di KPU, Minggu (6/9) lalu, bakal pasangan Zainal-Yansen yang juga memegang B.1-KWK, tidak mempermasalahkan B.1-KWK yang diterima pasangan Udin-Undun.

Namun, diakuinya pasangan Zainal-Yansen tetap menyertakan B.1KWK dari PKB, meski saat itu tidak didampingi ketua dan sekretaris DPW PKB Kaltara. “Tapi B.1-KWK itu ketika dibawa bakal calon, penguatnya adalah pengurus partai yang mengeluarkan turut mendampingi bakal calon itu ke KPU,” ujarnya.

Di sisi lain, Suryanata mengatakan, verifikasi berkas syarat bakal pasangan calon masih berproses. Karena saat pendaftaran pihaknya hanya melakukan pemeriksaan terhadap ada atau tidak adanya syarat pencalonanan. Verifikasi hingga hari ini, Sabtu (12/9).

“Nanti akan ada jadwal penyerahan hasil verifikasi tanggal 12 September 2020. Berkas bakal calon ini juga sudah ter-upload di aplikasi Silon milik KPU. Dan, telah diumumkan di website KPU Kaltara untuk mendapatkan tanggapan masyarakat,” ujarnya.

Dilansir INDOPOS (grup Disway Kaltara), politikus PKB, Jazilul Fawaid membantah adanya rekomendasi ganda atau lebih untuk pasangan bakal calon kepala daerah di satu daerah pada pelaksanaan Pilkada 2020. Menurutnya, bila itu ada, sudah tentu ditolak KPU.

Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu PKB ini menyebutkan, ada 212 bakal calon kepala daerah mendapat dukungan PKB. Bentuk dukungan berupa rekomendasi dari PKB. Dari 212 bakal calon 96 berasal dari kader PKB.

Untuk memperoleh rekomendasi PKB, menurut Jazilul, ada mekanisme yang harus dipenuhi. Mulai memenuhi persyaratan uji kepatutan dan kelayakan hingga pemantauan elektabilitas.

’’Kita juga melakukan survei bentuk dukungan masyarakat terhadap bakal calon. Dan, untuk mendapatkan itu, mereka harus mendaftar di wilayah atau cabang masing-masing,’’ ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait