Sabu 500 Gram Gagal Edar, Seorang Bandar Jadi DPO

Jumat 11-09-2020,23:22 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Balikpapan kembali terungkap. Kali ini, dua orang pria berinisial DS (24) dan NA (24) diringkus pihak berwajib akibat kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (8/9/2020) lalu.

Waka Polresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa mengatakan, tersangka pertama berinisial DS diamankan di Jalan MT Haryono, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Tepatnya di gang PLN, sekitar pukul 13.30 Wita. Saat digeledah, tersangka DS tak dapat mengelak lagi. Pasalnya polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu dengan berat 9 gram.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap DS, Polisi mendapat petunjuk baru, bahwa ia tinggal di sekitar TKP. Tim kemudian mendatangi TKP kedua dan berhasil mengamankan satu tersangka lagi yang berinisial NA di sebuah kamar kos.

"Di TKP kedua menemukan satu tersangka lainnya. Kemudian diamankan beserta barang bukti 20 paket sabu seberat 538 gram," tambah Waka Polresta Balikpapan.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi TKP ketiga di wilayah Balikpapan Utara. Dari sinilah asal muasal barang haram tersebut. Hanya saja saat petugas tiba, rumah sudah dalam keadaan kosong. Namun tim mengamankan beberapa barang bukti seperti alat pres, timbangan, beserta plastik untuk membungkus sabu tersebut.

"Di TKP ketiga ini tersangkanya berinisial T, dan keberadaannya masih dalam pencarian atau DPO (daftar pencarian orang). Statusnya dia yang membuat atau mengemas paket sabu ini untuk diedarkan," tambahnya.

Lanjut AKBP Sebpril Sesa, ada pun modus operasinya berdasarkan hasil analisa dari tim Reskoba Polresta Balikpapan, sabu dikemas dalam bentuk bungkus kopi. Yang selanjutnya para tersangka yang kini diamankan melakukan pelemparan di suatu TKP berdasarkan arahan dari pemilik barang. 

"Jadi dikemas dalam plastik kopi. Kemudian kedua tersangka ini sebagai pengantar atau tukang lempar barang ke titik yang sudah disepakati," jelasnya.

Sementara itu berdasar pengakuan pelaku DS, dirinya baru menjalani bisnis haram ini empat bulan lamanya. Dan dirinya mendapat keuntungan sebesar Rp 1 juta dalam sekali transaksi.

"Enggak tahu yang suruh siapa. Lewat telepon aja kita komunikasinya. Diupah sejuta sama dia sekali transaksi," ujarnya.

DS pun membenarkan jika transaksi narkoba ini dilakukan dengan cara melempar kemasan tersebut ke suatu titik yang sudah sesuai perintah seseorang tersebut.

"Kita lempar aja nanti ada yang ambil lagi," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. dan dapat ditambah 1/3 dari hukuman vonis yang dijatuhkan. (Bom/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait