Atas perbuatan tersebut, kini RS harus merasakan dinginnya meringkuk di sel tahanan Mapolres Samarinda, dengan dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara maksimal 9 tahun. (aaa/zul)
Modal Airsoft Gun, Polisi Gadungan Peras Korban
Kamis 10-09-2020,20:38 WIB
Editor : admin12_diskal
Kategori :