Penunggak BPJS Kesehatan Diberi Kelonggaran

Kamis 10-09-2020,10:13 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Sugianto. (FERRY CAHYANTI/ Nomorsatukaltim)

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kelonggaran kepada peserta mandiri. Yang menunggak iuran. Relaksasi ini untuk memudahkan masyarakat. Agar tetap dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan.

Dari catatan BPJS Kesehatan Balikpapan, jumlah peserta mandiri menunggak iuran mencapai 96.977 jiwa. Dengan nominal sekira Rp 65 miliar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Sugianto mengungkapkan, pemberian relaksasi kepada peserta mandiri dapat memudahkan peserta yang menunggak untuk membayar iuran. “Cukup membayar 6 bulan. Kemudian status kepesertaannya tetap aktif,” jelasnya saat konferensi pers, Rabu (9/9) kemarin.

Melalui relaksasi tersebut, peserta mandiri yang menunggak bertahun-tahun cukup membayar iuran 6 bulan plus satu bulan berjalan. Selanjutnya, BPJS Kesehatan yang dimiliki peserta mandiri sudah bisa aktif kembali. “Bulan ini kan September. Berarti iurannya cukup dibayar 6 bulan plus iuran September. Itu bisa langsung aktif,” ujarnya.

Sebelumnya, kata dia, bagi peserta yang menunggak iuran harus melunasi iuran, baru bisa aktif kembali. Misalnya menunggak 2 tahun. Harus dibayar terlebih dulu.

Relaksasi ini diberikan karena saat ini dalam kondisi pandemi. Terjadi penurunan pendapatan masyarakat. Sehingga peserta kesulitan membayar iuran.

Ia menambahkan, program relaksasi ini hanya berlaku hingga Desember 2020. Sehingga harus dimanfaatkan masyarakat. “Silakan masyarakat memanfaatkan relaksasi yang diberikan. Tidak harus menunggu sakit. Ini kan hanya untuk mengaktifkan saja,” ujarnya.

Sedangkan sisa tunggakan BPJS Kesehatan, peserta akan diberikan kesempatan dengan mencicilnya hingga Desember tahun depan. “Jadi, sisa tunggakan kita kasih waktu sampai Desember 2021,” imbuh dia.

Selain itu, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan juga mengalami penurunan di masa pandemi COVID-19. Dari 722.624 jiwa pada Agustus 2020, menurun menjadi 722.436 jiwa pada September 2020.

Dari data yang tercatat di BPJS Kesehatan, jumlah penurunan kepesertaan itu paling banyak berasal dari peserta perusahaan. Hal ini diperkirakan karena pandemi yang menyebabkan sejumlah perusahaan mengalami kesulitan ekonomi.

“Berkurang sekitar 188 orang atau 0,03 persen. Paling banyak dari peserta perusahaan. (Peserta) mandiri malah naik,” pungkasnya. (fey/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait