Bawaslu Awasi Proses Verifikasi

Rabu 09-09-2020,10:17 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal


TANJUNG SELOR, DISWAY – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara telah menyelesaikan tahap pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Selanjutnya, KPU Kaltara mulai melakukan verifikasi syarat pencalonan dan calon bakal pasangan calon. Proses verifikasi dilaksanakan 4-12 September mendatang.

Proses tahapan ini pun, mendapat perhatian serius dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara. Dikatakan Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani, dalam proses verifikasi syarat pencalonan dan calon perlu memperhatikan beberapa hal.

Dijelaskan, bila saat pendaftaran hanya melihat kelengkapan dokumen saja, maka pada tahapan verifikasi akan dilakukan pengecekan secara menyeluruh dan mendetail.

“Misalnya, untuk syarat pencalonan, akan dilihat formulir B.1-KWK yang benar sesuai dengan surat keputusan (SK) rekomendasi yang dikeluarkan partai politik,” ujarnya, Selasa (8/9).

Lanjutnya, khusus untuk syarat calon pihak KPU akan melakukan pengecekan terhadap beberapa dokumen. Seperti surat pengunduran diri bakal calon, apabila masih menjabat sebagai kepala daerah atau anggota dewan, serta anggota Polri atau TNI, serta dokumen pendukung lain. Sehingga, secara teknis KPU Katara harus dengan teliti ketika melaksanakan pengecekan dan verifikasi berkas pasangan calon.

Jangan sampai ada yang terlewatkan. Sebab, tahap verifikasi inilah yang akan menentukan yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon atau tidak pada 23 September.

“Kami mengawasi ini, karena kami dari Bawaslu ingin memastikan proses tahapan harus dilaksanakan KPU Kaltara secara profesional. Jangan sampai pengecekan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Suryani.

Dalam prosesnya, verifikasi dokumen bakal pasangan calon, juga rawan terjadi masalah. Contohnya B.1-KWK. Seperti yang diketahui, sebelumnya salah satu partai politik memberikan B.1-KWK kepada dua bakal pasangan calon.

Namun, surat keputusan B.1-KWK hanya satu yang akan diterima. Untuk itu, KPU perlu meminta konfirmasi mengenai hal itu. Konfirmasi tersebut, wajib dilakukan oleh KPU terhadap pengurus partai politik terkait dan bisa memberikan keterangan.

“Saya kira dinamika yang secara prosedural itu sudah disiapkan dan diantisipasi oleh KPU Kaltara. Mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak,” katanya.

“Kami harap partai politik, khususnya pengurusnya yang dipersyaratkan dalam proses verifikasi dapat hadir dan membantu proses verifikasi, baik pencalonan maupun syarat calon,” tambah Suryani.

Sementara itu, mengenai pengawasan pada pemeriksaan kesehatan yang juga tengah berlangsung, Suryani menambahkan, Bawaslu terus melakukan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltara. Bahkan, sejauh ini, tidak ada kendala. Sarana dan prasarana yang ada juga mendukung. Sehingga, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan sejauh ini berjalan lancar. *

Tags :
Kategori :

Terkait