IMB Tak Sesuai Peruntukan

Rabu 09-09-2020,09:58 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Yadiyanto (Renata/Disway )

TANJUNG REDEB, DISWAY - Evaluasi dan monitoring tetap dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau. Di masa pandemik COVID-19.

Sebab menurut Kasi Penetapan Retribusi dan Administrasi DPMPTSP Berau, Yadiyanto, selama ini masih ditemukan bangunan peruntukannya tak sesuai izin mendirikan bangunan (IMB). Belum lagi kesadaran masyarakat membuat IMB masih kurang.

Menurut Yadiyanto, target retribusi IMB sebanyak tahun ini Rp 1,5 miliar. Sementara jumlah yang mengurus IMB baru 303 dengan niliai retribusi belum mencapai target.

“Saat monitoring dan evaluasi, kami melibatkan pihak PUPR, Satpol PP, pemerintah kecamatan dan kelurahan,” ungkapnya kepada Disway Berau, Selasa (8/9).
Monitoring dan evaluasi ke lapangan dilakukan sekali seminggu. Tapi kalau ada aduan masyarakat, kapan saja.

"Kita turun memastikan masyarakat atau pelaku usaha sudah memiliki IMB. Atau bangunan sudah sesuai. Sebab tidak sedikit bangunan tidak sesuai peruntukan," ungkapnya.

Bahkan seringkali ditemukan bangunan usaha yang sudah berdiri tapi tidak memiliki IMB. Padahal menurut Yadi, pengurusan tidak susah dan tidak mahal. Tergantung luas bangunan.

Yadi menyebut perhitungan berdasarkan zona integritas dikali indeks terintegrasi, harga per meter sebesar Rp 15 ribu. "Misalkan luas bangunan 100 meter persegi dengan indeks terintegrasi 1.955 . Itu dikalikan dengan Rp 15 ribu. Maka yang wajib dibayar Rp 2,947 juta," tandasnya.

“Kalau ada yang melanggar, kita hentikan atau tutup sementara usahanya. Sampai mengurus hingga terbit IMB," tegasnya. (RAP)

Tags :
Kategori :

Terkait