Puluhan Laporan Disebut Mandek di Polresta Samarinda

Selasa 08-09-2020,18:51 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Pusat, meminta ketegasan aparat Kepolisian Republik Indonesia terkait mandeknya 21 laporan masyarakat di Polresta Samarinda. Abdul Rahim, Sekjen LKBH Permahi dalam konferensi pers menuturkan, pihaknya telah mencatat ada sekitar 21 laporan masyarakat yang dilaporkan ke Polresta Samarinda sejak Januari 2019. "Dari 21 laporan yang telah tercatat, tanggapan kepolisian hanya sebatas pembuatan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Bahkan, dari 21 Laporan itu ada yang usianya sudah 3 tahun," jelas Abdul Rahim. Dari agenda konferensi pers yang digelar di Cafe Mawar di jalan Mawar Samarinda ini, Permahi ingin mempertanyakan kejelasan hasil penyidikan yang dilakukan Polresta Samarinda. Sebab, kondisi ini kemudian menjadi keresahan masyarakat terkait tindak lanjut dan kepastian hukum yang sedang berjalan. "Tidak berjalannya 21 laporan yang dikuasakan kepada LKBH Permahi ini akhirnya menimbulkan persepsi. Apakah perbuatan oknum kepolisian justru ada keberpihakan terhadap oknum tertentu," tegasnya. Dikonfirmasi terkait hal ini, Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Supriadi memaparkan, saat ini pihaknya baru menginventarisasi sejumlah perkara yang dipertanyakan oleh LKBH Permahi. "Saya baru menginventarisasi, ada sekitar 16 laporan dari Permahi yang sampai kepada saya. Dari 16 laporan itu, dua laporan dihentikan dengan dasarnya pencabutan laporan. Sementara 14 lainnya dianggap belum cukup alat bukti," jelas Supriadi. Ditemui di ruang kerjanya, Supriadi menyebut bahwa sesuai mekanisme laporan dan penyidikan, pihaknya juga telah mengirimkan SP2HP sesuai alamat pelapor. Dalam rangka memberikan informasi terkait perkembangan laporan. (sam/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait