PPU Bakal Terapkan Sanksi Denda Rp 50 Ribu – RP 1 Juta Bagi Pelanggar Prokes

Senin 07-09-2020,21:32 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Adapun hasil dari denda itu akan langsung masuk ke kas daerah. Laporan akan masuk per hari.

"Misal ada hasil penegakan hari ini. Ada data nama, alamat, umur, dan jenis kelamin. Lalu nominalnya dan tanda tangan yang kena sanksi dan penerima. Langsung masuk kas daerah," pungkas Ahmad. (rsy/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait