Pemprov Beri Keringanan Pajak

Jumat 04-09-2020,11:15 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Berlaku hingga 30 November 2020

TANJUNG SELOR, DISWAY – Keringanan pajak kendaraan bermotor, kembali diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada tahun ini.

Dan, telah dikeluarkan dua peraturan gubernur (Pergub). Yakni Pergub Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tang Tidak Terdaftar di Provinsi Kaltara, serta Pergub No. 45/2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

“Dua pergub itu merupakan kebijakan. Pergubnya sudah saya tanda tangani dan sudah berjalan sejak 1 September 2020,” ungkap Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, baru-baru ini.

Pemberlakuan dua pergub itu, untuk memberikan kemudahan pelayanan dan memberikan keringanan kepada pengguna kendaraan atau bagi wajib pajak. “Demikian pula dalam meningkatkan PAD Kaltara,” kata Irianto yang didampingi Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara, Ishak.

Pergub No. 44/2020 ditujukan kepada pemiliki kendaraan roda 2 atau 4 yang melakukan pendaftaran balik nama di Kaltara, dengan diberikan keringanan proses secara gratis. Sehingga, tidak ada biaya yang dipungut untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II).

“Yang dibebaskan hanya BBNKB-II. Namun, untuk biaya Jasa Raharja dengan biaya kepolisian, itu masih dipungut. Karena kendaraan mutasi harus ganti pelat nomor kendaraan dan ada biaya administrasinya sebagai PNBP. Termasuk pembayaran Jasa Raharja,” jelasnya.

Dikatakan, pemilik kendaraan cukup melampirkan surat permohonan pembebasan BNKB-II, kartu identitas wajib pajak, dokumen asli atau data kepemilikan kendaraan bermotor, kuitansi pembelian kendaraan, serta persyaratan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Setelah BBNKB-II masuk, pemilik kendaran juga mendapatkan keringanan Pergub 45, yakni pemberian keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi PKB,” ujarnya.

Keringanan pada Pergub 45/2020 berlaku juga untuk kendaraan roda 2 dan 4. Terkecuali alat berat. “Kebijakan ini diterbitkan berkaitan dengan dampak pandemi (COVID-19), sehingga Pemprov Kaltara memberikan kemudahan dalam pengurusan adminstrasi biaya kendaraan bermotor,” kata Irianto.

Adapun kemudahan yang diatur dalam Pergub No. 45/2020, yakni bagi masa pajak jatuh tempo 1 tahun diberikan keringanan sebesar 10 persen. Lalu, untuk masa pajak jatuh tempo 2 tahun sebesar 15 persen, masa pajak jatuh tempo 3 tahun sebesar 20 persen, masa pajak jatuh tempo 4 tahun sebesar 25 persen, dan masa pajak jatuh tempo 5 tahun sebesar 30 persen.

“Harus diketahui, Pergub 44 dan 45/2020 ini, hanya berlaku selama 3 bulan. Yakni mulai berlaku pada 1 September hingga 30 November 2020. Jadi, bagi wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB setelah 30 November 2020, akan dikenakan sanksi dan pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BP2RD Kaltara, Ishak meyakini pemberlakuan kedua pergub tersebut, sangat membantu masyarakat atau wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.

“Program ini sebelumnya diberlakukan pada 2018. Saat itu, Gubernur mengeluarkan kebijakannya dalam Pergub No. 29 dan 30/2018,” katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait