Mendagri Tegur Dua Kepala Daerah

Rabu 02-09-2020,09:46 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna LM Rusman Emba dan Bachrun Labuta menyapa masyarakat saat diarak dari Pelabuhan Nusantara Raha. (IN)

Jakarta, nomorsatukaltim.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM Rusman Emba, Provinsi Sulawesi Tenggara, akibat mengabaikan physical distancing (jaga jarak fisik) sebagai protokol kesehatan COVID-19.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, keduanya mendapat teguran karena melalukan kegiatan politik yang menimbulkan keramaian.

“Ya benar (surat teguran itu). Teguran itu merupakan sanksi,” kata Akmal saat membenarkan adanya surat teguran yang dikirimkan Kemendagri, Selasa (1/9).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, teguran bagi kedua bupati tersebut disampaikan melalui surat nomor 337/4137/OTDA.

Benni menjelaskan, Laode Muhammad Rajiun Tumada selaku bupati dalam suatu kedatangannya ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah disambut oleh ribuan orang.

Kemudian pada 13 Agustus 2020, LM Rusman Emba selaku bupati Muna telah melakukan perjalanan kaki dengan masyarakat dari pelabuhan Kora Raha sampai dengan Tupu Jati dan diiringi oleh konvoi kendaraan dengan bendera partai politik.

“Sehingga dinilai kedua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah. Dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah COVID-19,” katanya.

Benni menjelaskan, sebagaimana ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 juga menegaskan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Ia menuturkan, sebagai tindak lanjut dari surat teguran tersebut, gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil pemerintah pusat diharapkan dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri. (an/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait