Press Release Polres Kukar terkait pengeroyokan di Muara Jawa. (Rafi'i/Nomor Satu Kaltim)
Kukar, nomorsatukaltim.com - Suasana Muara Jawa sempat memanas. Lantaran ada dua belah pihak yang berseteru. Dikarenakan adanya kesalahpahaman, antar kedua belah tersebut.
Perseteruan ini bermula saat salah satu warga bernama SL (29) yang merupakan korban, ingin menegur pemilik usaha tanah uruk. Agar si pemilik usaha melakukan penyiraman di jalan poros yang dilaluinya. Karena debu yang ditimbulkan dari aktivitas angkutan tanah tersebut. Namun yang berada di sana hanya ada SY, DL dan AB. Timbulah perdebatan antar dua pihak tersebut.
"Terjadi perdebatan berujung perkelahian dan pengeroyokan," jelas Wakapolres Kukar Kompol Bimo Ariyanto dalam rilisnya, Selasa (1/9/2020).
Pengeroyokan tidak selesai sampai di TKP, namun berlanjut hingga ke jalan raya dengan menggunakan balok kayu. Ketiga pelaku dibantu oleh RZ dan RM. Namun akhirnya korban SL berhasil selamat dan mengamankan diri.
Tidak butuh waktu lama, Polres Kukar berhasil mengamankan pelaku SY dan RZ dalam tempo waktu 3 jam saja. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam proses lidik dan pencarian.
Polres Kukar juga berkoordinasi dengan instansi terkait. Seperti Kodim 0906/Tenggarong, Pemdes, kecamatan dan Pemda. Menghindari dan mengimbau masyarakat, agar informasi di masyarakat tidak bias.
"Ini merupakan tindak pidana murni," jelas Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian.
Sejumlah barang bukti diamankan. Yakni beberapa balok kayu ukuran 1,5 meter yang digunakan untuk mengeroyok korban SL. Akibat perbuatan para pelaku, kini mereka diancam dengan Pasal 180 KUHP tentang pengeroyokan. Dengan hukuman kurungan penjara di atas 7 tahun penjara. (mrf/zul)