Samarinda, nomorsatukaltim.com - Status pasangan independen Pilkada Samarinda, Parawansa Assoniwora dan Markus Tarruk ditentukan hari ini (1/9) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Melalui kuasa hukumnya, Hilarius Onesimus M. Jong, telah melengkapi berkas gugatannya kepada KPU Samarinda.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin mengatakan, keputusan akan diambil dalam rapat pleno. Rapat itu, sebagai penentu. Apakah gugatan dapat diproses atau tidak.
Rapat penentuan itu mundur dari rencana awal, Senin (31/8) kemarin. Sebelumnya, berkas gugatan KPU diserahkan pada Selasa. Ke Bawaslu Samarinda. Kuasa hukum pasangan bacalon perseorangan tersebut. Namun berkas dikembalikan, karena ada yang harus dilengkapi.
Ones ---sapaan Hilarius Onesimus M. Jong, menjelaskan titik perkara gugatan. KPU Samarinda, dinilai melanggar PKPU nomor 6 itu. Pasalnya, saat verfak perbaikan, seharusnya, dilakukan dari rumah ke rumah. Bukan mengumpulkan dukungan di suatu tempat dengan jumlah banyak.
"Tim disuruh mengumpulkan pendukung. Ini kan melanggar. Dalam PKPU, kan verifikasi harusnya dari rumah ke rumah. Tapi malah disuruh mengumpulkan di suatu tempat. Di masa pandemi, tentu orang takut untuk berkumpul. Itu yang jadi fokus kita," jelasnya. (sah/yos)