Angka Nikah Siri di Kutim Masih Tinggi

Senin 31-08-2020,21:39 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Panitera Pengadilan Agama Sangatta, Iman Sahlani (Fitri/nomorsatukaltim)

Sangatta, nomorsatukaltim.com - Pernikahan di bawah tangan atau lebih dikenal dengan nikah siri sepertinya bukan hal tabu di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Bagaimana tidak, sepanjang pertengahan tahun 2020 Pengadilan Agama Sangatta sudah menangani sekitar 300 kasus sidang itsbat nikah.

Itsbat nikah dilakukan sebagai akibat dari nikah tanpa dicatat atau tidak punya akta nikah. Itsbat nikah itu sendiri adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Nikah siri banyak menjadi pilihan seseorang, biasanya didasari atas ketidaktahuan. Atau memang ada unsur disengaja.

Yang banyak terjadi seperti dijelaskan oleh Panitera Pengadilan Agama Sangatta, Iman Sahlani. Menikah siri karena belum punya biaya.

“Padahal kita tahu nikah ke KUA itu gratis,” ujarnya, Senin (31/8/2020).

Banyak pula yang menikah siri karena masih memiliki pasangan sah. Dan atau sudah bercerai tapi prosesnya belum kelar.

Lebih lanjut, efek dari menikah di bawah tangan adalah tidak sahnya pernikahan di mata hukum. Itu yang jadi penyebab sulitnya anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Untuk mendapat hak pencatatan sipil.

Setelah memiliki anak, barulah orang tuanya berbondong-bondong mengajukan itsbat. Agar keberadaan anaknya diakui negara. Langkah itu sudah benar, namun disayangkan. Karena segalanya akan lebih mudah jika sejak awal pernikahan melalui KUA.

Celakanya. Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Sangatta saja. Tapi merata di seluruh kecamatan se-Kutim.

Nikah siri, memiliki anak, lalu mengajukan itsbat. Sekali lagi memang bisa ditempuh. Dan sah di mata hukum.

“Tapi prosesnya itu panjang,” tegas Iman.

Akan lebih bijak jika siding itsbat dilakukan untuk hal yang lebih perlu. Semisal kehilangan surat nikah. Kesadaran masyarakat sangat diperlukan dalam hal ini. Bahwa jika ada keinginan menikah. Sebaiknya memiliki kesiapan mental dan finansial. Kalau pun ingin menikah dengan biaya rendah.

Bisa melakukan ijab di KUA. Sehingga tidak perlu keluar uang sama sekali. Sementara pesta resepsi. Bisa dilakukan sesuai kemampuan keuangan. (fs/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait