Kasatreskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro saat jumpa pers terkait kasus illegal logging.(Zuhrie/DiswayBerau) Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com - Polres Berau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan tiga warga Kabupaten Bulungan yang melakukan tindak pidana illegal logging di wilayah Kabupaten Berau. Mereka masing-masing berinisial YM (36), F (39) dan S (55) dan ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di poros Berau-Bulungan kilometer 24 dan 30 pada 14 Agustus lalu. Kasatreskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan, terungkapnya tindak pidana illegal loging yang dilakukan ketiga pelaku tersebut berkat laporan masyarakat, yang merasa resah dengan aktivitas pengangkutan kayu olahan jenis ulin yang dibawa menuju Tanjung Selor, Bulungan. "Saat tim opsnal kami melakukan penyelidikan adanya laporan warga tersebut, di perjalanan tim melihat mobil Grand Max KT 8084 RI milik YM yang memuat olahan papan kayu ulin sebanyak 162 lembar di Kilometer 30 menuju Bulungan melintas. Kemudian oleh tim di periksa dan tidak ditemukan surat-surat," jelasnya. Usai mengamankan pelaku YM dan barang bukti ratusan lembar papan ulin tanpa surat melintas di Kilometer 30, saat perjalan pulang kepolisian kembali menemukan truk yang membawa kayu olahan ulin melintas di Kilometer 24 yang dikendarai oleh pelaku F dan S. "Dari mobil truk F dan S KT 8027 G ditemukan 21 batang kayu olahan ulin ukuran 10x10 panjang 4 meter, 6 batang ulin ukuran 5x10 panjang 4 meter dan 60 batang ulin 10x10 panjang 2 meter," urainya. "Semua barang bukti akan dikirim ke Bulungan untuk dijual lagi," imbuhnya. Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti sebanyak 251 kayu olahan jenis ulin dan kendaraan pelaku telah disita. "Pelaku kami jerat pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar," tandasnya. (*/zuh/app)
Tiga Pelaku Illegal Logging Diciduk
Selasa 20-08-2019,10:27 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 12 Maret 2026, Cek di Sini!
Kamis 12-03-2026,08:30 WIB
Pelni Tambah Armada Mudik Lebaran 2026, Rute Balikpapan–Surabaya Jadi Prioritas
Kamis 12-03-2026,09:00 WIB
Tim Ahli Terlalu Gemuk di Pemprov Kaltim, Picu 'Kepala Daerah Bayangan'
Kamis 12-03-2026,10:01 WIB
Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Korupsi Pembiayaan Anak BUMN Rp31 Miliar.
Kamis 12-03-2026,11:01 WIB
BIM-PPS Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Tegaskan Komitmen Keberlanjutan di Paser
Terkini
Kamis 12-03-2026,22:46 WIB
Pengamat Soroti Dasar Hukum Pembentukan dan Batasan Kerja Tim Ahli Gubernur Kaltim
Kamis 12-03-2026,22:21 WIB
200 Suspek Campak Ditemukan di Balikpapan, Kasus Tersebar di Semua Kecamatan
Kamis 12-03-2026,22:01 WIB
Operasi Pekat Mahakam 2026: Polres Berau Sita 1.587 Botol Miras dan 97 Motor Balap Liar Ditilang
Kamis 12-03-2026,21:41 WIB
KPK Resmi Menahan Yaqut Cholil Usai Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Kamis 12-03-2026,21:20 WIB