Untuk diketahui, Rancangan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.
Rancangan PPAS memuat penentuan skala prioritas pembangunan daerah, penentuan skala prioritas program masing-masing urusan, serta penyusunan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program atau kegiatan. (fs/ava)