Samarinda, nomorsatukaltim.com – Calon kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang terjangkit atau positif Coronavirus disease (COVID-19), tetap bisa ikut melanjutkan kontestasi. Wabah corona tak dianggap sebagai penghalang. Atau tak dapat menggugurkan pencalonan.
Ketua KPU Kalimantan Timur, Rudiansyah menyebut, terpapar virus corona tidak dianggap sebagai gangguan kesehatan yang membatalkan pencalonan. "Hasil swab (negatif) bukan bagian dari kategori seseorang mampu (sehat) dan tidak mampu," kata Rudi ketika rapat koordinasi (rakor) KPU Samarinda.
Rakor tersebut membahas tentang tata cara penyerahan dokumen pendaftaran bakal calon di Pilkada Samarinda 2020. Kegiatan berlangsung di Hotel Midtown, Selasa. Acara itu dihadiri seluruh perwakilan partai politik (parpol) di Samarinda.
Pembahasan rapat ini, fokus sampai pada teknis syarat-syarat dokumen. "Berkaitan dengan jenis-jenis dokumen. Apa saja yang harus dipenuhi. Penekanannya, lebih kepada dokumen yang harus dipenuhi untuk pemenuhan syarat para calon," katanya.
Rudi memberi penegasan juga untuk syarat-syarat lain. Seperti pernyataan khusus. Yang harus diisi para calon. Misalnya pernyataan yang harus melampirkan dokumen dari instansi terkait. Seperti tidak pernah dipidana penjara, yang membutuhkan surat keterangan dari pengadilan negeri (PN). "Dibuktikan dengan surat dari PN," imbuhnya.
Ini disampaikan sejak awal, sebelum mendaftar ke KPU. Sehingga, surat-surat dokumen dapat dilengkapi. Kemudian, berkaitan dengan pendaftaran ke KPU. Selain pasangan calon, yang harus hadir keduanya, dua unsur pimpinan partai pengusung di tingkat kabupaten-kota juga harus hadir. Unsur pimpinan yang dimaksud, ketua dan sekretaris.
Mereka juga, merupakan unsur yang bertanda tangan dalam surat pencalonan calon ke KPU. Ketua dan sekretaris, tak dapat diwakilkan. Alasan berhalangan hadir tak diterima, selain sakit. Pun harus dilengkapi dengan surat sakit, dari rumah sakit.
Bila tak hadir, konsekuensi yang harus diterima oleh partai bersangkutan, tak dihitung sebagai partai pengusung. Oleh KPU.
"Risikonya, misalnya di kemudian hari, ada pergantian wakil bupati/wali kota, kan yang menentukan partai pengusung. Dan partai yang bersangkutan itu tidak dihitung sebagai pengusung," jelasnya. (sah/dah)