KPU Siapkan Meja Konsultasi

Rabu 26-08-2020,11:33 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Suryanata Al Islami (ZUHRIE/DISWAY KALTARA)

TANJUNG SELOR, DISWAY – Persiapan mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara, jelang dibukanya pendaftaran Pilkada Serentak 2020 pada 4-6 September.

Ketua KPU Kalimantan Utara, Suryanata Al Islami mengaku pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi pendaftaran calon kepala daerah. Termasuk dengan KPU kabupaten/kota. Itu dilakukan untuk meminimalisasi kesalahan saat pendaftaran.

Untuk diketahui, selain Pilgub Kaltara, di provinsi ke-34 ini, juga akan dilaksanakan Pilbup Bulungan, Nunukan, Malinau dan Tana Tidung. Karena itu, kata Suryanata Al Islami, juga digelar simulasi pendaftaran calon kepala daerah. Dengan demikian, ketika dibuka pendaftaran, anggota KPU kabupaten/kota memahami petunjuk teknis yang harus dilakukan.

Pihaknya juga akan menyiapkan meja konsultasi. Yang akan langsung ditangani oleh komisioner dan staf KPU. Itu dilakukan untuk menerima konsultasi para parpol atau LO dari masing-masing pasangan bakal calon.

“Meja konsultasi ini tujuanya untuk meminimalisir kesalahan dan kekurangan bagi bakal calon pada saat pendaftaran nanti,” ujarnya.

Menurut Suryanata, pada 28 Agustus sampai 3 September, KPU akan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat. Yakni berkaitan dengan dibukanya pendaftaran calon kepala daerah pada 4-6 September.

Ia juga mengatakan, selain mekanisme pendaftaran, KPU kabupaten yang melaksanakan pilkada, diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan ketika pendaftaran dibuka.

Ada beberapa hal yang menjadi penekanan pihaknya kepada jajaran KPU kabupaten. Yakni tentang pemantapan dan penguasaan teknis pendaftaran, pemeriksaan berkas, serta penetapan pasangan calon.

Ketika proses pendaftaran dimulai, lanjutnya, pasangan calon yang mendaftar wajib membawa berkas syarat pencalonan. Syarat pencalonan terkait dengan partai politik pengusung dan pendukung, untuk yang melalui jalur partai politik. Atau syarat dukungan untuk yang melalui perseorangan.

“KPU juga harus memahami aturan main, lalu juga mereka harus sudah siap dengan berbagai potensi-potensi permasalahan yang timbul dalam proses pendaftaran,” ujarnya.

Dilansir Liputan6, KPU RI mengajukan revisi terhadap Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, untuk mengakomodasi tes usap atau swab test COVID-19 bagi calon kepala daerah yang ikut Pilkada Serentak 2020.

"Dalam perjalanannya, KPU melakukan pembahasan dengan stakeholder. Termasuk IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Kemudian, dapat masukan perlunya dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal pasangan calon," kata Ketua KPU Arief Budiman.

Dia juga mengatakan, proses pemeriksaan tes usap COVID-19 tersebut, agar dapat memastikan calon kepala daerah tidak terjangkit wabah tersebut, dan tidak terjadi penularan dalam perhelatan pilkada.

Tags :
Kategori :

Terkait