Siapkan Pergub Penerapan Disiplin

Senin 24-08-2020,10:49 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

GUBERNUR Kaltara Irianto Lambrie mengikuti protokol kesehatan pada tiap kegiatan.(HUMAS PEMPROV KALTARA)

TANJUNG SELOR, DISWAY - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah. Yang berkaitan dengan penerapan disiplin maupun sanksi hukum protokol kesehatan.

Itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020. Menurut Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, instruksi Mendagri tersebut, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dalam instruksi Mendagri tersebut, kata Irianto, kepala daerah agar mengambil langkah untuk melaksanakan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Untuk penyusunan dan penetapan peraturan kepala daerah, Pemprov Kaltara saat ini tengah menggodoknya. Dalam pergub itu, nanti akan diatur lebih detail soal pemberlakuan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Pergub soal disiplin, adalah menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yang menegaskan soal penerapan protokol kesehatan. Hal itu juga dibahas saat rapat koordinasi khusus yang dipimpin Menkopolhukam dan dihadiri sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, gubernur, dan sejumlah bupati serta wali kota, baru-baru ini.

“Yang dibahas itu, di tingkat provinsi dibentuk satgas, ketuanya kepala daerah. Kemudian, ada yang namanya korlap, koordinasi lapangan yang dijabat oleh kapolda. Pasti akan ada sanksinya bagi masyarakat yang melanggar disiplin protkol kesehatan,” kata Irianto.

Sebelumnya, pergub mengenai pedoman adaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju masyarakat Kalimantan Utara produktif dan aman COVID-19. Pergub tentang AKB itu, kata Irianto, akhir pekan lalu sudah selesai dievaluasi oleh Mendagri.

Tags :
Kategori :

Terkait