Dua Kades Tersangka

Kamis 20-08-2020,21:33 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

“Seperti pembangunan jaringan internet. Bukti pencairanya ada, tapi tidak ada realisasinya,” katanya.

Selain tiga kasus dana desa tersebut, Tipikor Polres Bulungan juga telah menetapkan status tersangka terhadap kontraktor pembangunan Pasar Induk Tanjung Selor. Pembangunan pasar yang dikerjakan pada 2014 lalu itu, ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 76 juta.

Hanya saja, kata Samadi, dalam kasus ini Tipikor Polres Bulungan tengah mengajukan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Pasalnya, kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 76 juta, telah dikembalikan oleh tersangka.

“Dari kasus itu, ada satu orang yang kita tetapkan tersangka. Yaitu berinisial ED yang merupakan kontraktor. Tapi karena kerugiannya sudah dikembalikan, maka kita ajukan SP3 ke Mabes Polri. Jadi kami masih menunggu prosesnya,” ujarnya. */ZUH/REY

Tags :
Kategori :

Terkait