Sidang Praperadilan Kasus Penggelapan Uang Rp 2,5 Miliar Ditunda

Rabu 19-08-2020,10:58 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Samarinda, NomorSatuKaltim.com – Sidang praperadilan kasus dugaan penggelapan uang miliaran rupiah yang menyeret oknum anggota DPRD Kaltim berinisial SP ditunda. Sedianya, sidang akan digelar Selasa (18/8) kemarin. Setelah tim kuasa hukum SP mengajukan langkah hukum praperadilan beberapa waktu lalu.  

"Tapi sidang ditunda. Karena kuasa hukum pemohon (SP) berkirim surat meminta penundaan sidang pada Selasa 25 Agustus 2020," ungkap Abdul Rahman Karim, Hakim Juru Bicara PN Samarinda saat dikonfirmasi media ini, Selasa (18/8).

Alasan penundaan sidang hari ini, lanjut Abdul Rahman, karena salah satu tim kuasa hukum pemohon ada yang baru pulang dari Jakarta. Dan akan melaksanakan rapid test terlebih dulu. "Sehingga demi keamanan bersama belum bisa hadir dan sidang ditunda," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah yang dijumapi di ruang kerjanya mengaku akan menghormati setiap permohonan proses hukum. Yang saat ini telah diajukan tim kuasa hukum SP di jalur praperadilan PN Samarinda. "Ya kami akan menghormati permohonan pra (peradilan) tersebut. Kami akan ikuti," singkatnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak Kuasa Hukum SP tak dapat dihubungi. Sidang diketahui beragendakan sidang pertama dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2020/PN Samarinda. Tim kuasa hukum SP memohon praperadilan berjenis perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Yang termohon, ialah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda. Sidang akan digelar di Ruang Prof.DR Hatta Ali, PN Samarinda.

Diberitakan sebelumnya, SP terlaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penggelapan uang senilai Rp2,5 miliar. Pada perkara ini, jajaran Satreskrim Polresta Samarinda bahkan diketahui telah menggelar perkara tersebut di Polda Kaltim, Balikpapan.

Dari hasil gelar perkara sementara, polisi masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut. Terutama dari para saksi ahli yang telah dihimpun petugas kepolisian. Minimnya alat bukti membuat pihak kepolisian tak bisa tergesa-gesa menyelesaikan perkara ini.

Untuk diketahui, Irma Suryani (45) warga Jalan Milono sebagai pihak pelapor atas dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh SP ke Polresta Samarinda beberapa waktu lalu. Hal itu bermula ketika pelapor menitipkan sejumlah uang kepada SP, secara bertahap pada tahun 2019 lalu.

Yakni, pada 19 April sebanyak Rp 1 miliar, 8 April Rp 1 miliar dan terakhir pada 9 April senilai Rp 500 juta. Saat itu, pelapor menitipkan uang tersebut dengan tanda bukti kuitansi penitipan uang dengan total Rp 2,5 miliar. (aaa/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait