392 Napi Diusul Dapat Remisi

Sabtu 15-08-2020,11:05 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Prayitno

Tanjung Redeb, Disway – Sebanyak 392 narapidana diusulkan mendapat remisi di HUT RI ke-75, 17 Agustus 2020.Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Prayitno mengatakan, usulan remisi sudah dikirim, tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Kemenkumham. “Belum tahu berapa yang disetujui," katanya, Jumat (14/8).

Dirincikan, dari 392 terdiri dari remisi umum (RU) I 386 orang dan RU II 6 narapidana. RU I dijelaskan Prayitno, adalah narapidana yang mendapat remisi namun masih menjalani masa pidana di dalam rutan. “Pemotongan masa hukuman,” katanya.

Sementara napi yang masuk di RU II, tambahnya, bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Namun mesti membayar denda hukuman materil.

“Kalau tidak mampu membayar denda materil, harus menjalani pidana kurungan beberapa bulan lagi." terangnya.

Menurut Prayitno, remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Narapidana yang diusulkan mendapat remisi, sudah sesuai kriteria dan aturan. Sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang remisi.

“Warga binaan yang diusulkan mendapat remisi, salah satunya tidak melanggar tata tertib dalam rutan," ujarnya.

Akan tetapi tambah dia, pihaknya masih belum bisa memastikan kapan keputusan dari usulan tersebut turun. Karena biasanya, kepastian soal remisi itu akan diberikan menjelang peringatan HUT kemerdekaan. (ZZA/ANM)

Tags :
Kategori :

Terkait