Bupati Berau Muharram menyerahkan secara simbolis remisi kepada para narapidana di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. (M Zuhri/Disway Berau) Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com – Sebanyak 532 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, mendapatkan remisi umum I Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia, Jumat (16/8). Dari jumlah itu, 10 dinyatakan langsung bebas. Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Dwi Hartono mengungkapkan, bahwa pemberian remisi bagi narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam momentum memperingati proklamasi Kemerdekaan Indonesia, para narapidana yang berkelakuan baik dan telah mengukuti beberapa rangkaian pembinaan berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. “Bagi narapidana yang telah memenuhi syarat mendapatkan remisi umum I, pengurangan setinggi-tingginya enam bulan,” katanya kepada DiswayBerau, Jumat (16/8). Kriteria narapidana atau warga binaan yang berhak diajukan untuk mendapatkan remisi yakni, telah menjalani enam bulan masa pidana serta telah mengikuti pembinaan di rutan dengan mendapatkan predikat baik. Sedangkan narapidana yang tersangkut kasus terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pra nasional terorganisir harus terlebih dahulu menjalani sepertiga vonis yang diberikan pengadilan. “Tidak hanya itu, ada syarat tambahan yang harus mereka penuhi baru bisa kami ajukan untuk mendapatkan remisi,” jelasnya. Lanjut Hartono, syarat tambahan yang dimaksud yaitu mau bekerja sama dengan penegak hukum membantu membuka perkara tindak pidana yang dilakukan. Sementara narapidana yang tersandung kasus korupsi, harus membayar dan melunasi denda sesuai keputusan pengadilan. “Narapidana terorisme harus mengikuti program radikalisme yang diselenggarakan lapas dan badan penanggulangan terorisme,” terangnya. Ia mengungkapkan, dari 532 narapidana Rutan Kelas IIB, sebanyak 27 narapidana yang dinyatakan langsung bebas. Hanya saja, 17 narapidana belum menyelesaikan dokumen administrasi. “Sementara 10 yang dinyatakan bebas setelah menyelesaikan administrasi, sedangkan 17 orang lainnya harus membayar denda terlebih dahulu,” pungkasnya.(*/jun/app)
532 Narapidana Dapat Remisi, 10 Langsung Bebas
Sabtu 17-08-2019,00:33 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,15:58 WIB
Ini 4 Daerah Paling Rawan Ancaman Karhutla Versi BPBD Kaltim
Sabtu 25-07-2026,14:58 WIB
Sport Danum Tahura Lati Petangis, Wisata Air Bernuansa Konservasi yang Mulai Diminati di Paser
Sabtu 25-07-2026,21:42 WIB
Houthi akan Balas Serangan Arab Saudi di Hodeidah, Koalisi Bantah Bombardir Pelabuhan Yaman
Minggu 26-07-2026,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 26 Juli 2026, Cek di Sini!
Sabtu 25-07-2026,21:11 WIB
Jubir OIKN Troy Pantouw Ditemukan Meninggal di Rusun, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan
Terkini
Minggu 26-07-2026,13:44 WIB
Antisipasi Tumbang Saat Hujan Deras, BPBD PPU Pangkas Pohon Lapuk di Ruas Protokol
Minggu 26-07-2026,13:04 WIB
Sambil Mancing, Bupati PPU Paparkan Target Penyediaan Layanan Air Bersih
Minggu 26-07-2026,12:37 WIB
Pemlih Cerdas di Era Demokrasi Digital
Minggu 26-07-2026,11:00 WIB
Jalan Kaki Belum Tentu Lebih Aman Saat Cuaca Panas, Penelitian Ungkap Alasannya
Minggu 26-07-2026,10:00 WIB