Bupati Berau Muharram menyerahkan secara simbolis remisi kepada para narapidana di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. (M Zuhri/Disway Berau) Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com – Sebanyak 532 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, mendapatkan remisi umum I Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia, Jumat (16/8). Dari jumlah itu, 10 dinyatakan langsung bebas. Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Dwi Hartono mengungkapkan, bahwa pemberian remisi bagi narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam momentum memperingati proklamasi Kemerdekaan Indonesia, para narapidana yang berkelakuan baik dan telah mengukuti beberapa rangkaian pembinaan berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. “Bagi narapidana yang telah memenuhi syarat mendapatkan remisi umum I, pengurangan setinggi-tingginya enam bulan,” katanya kepada DiswayBerau, Jumat (16/8). Kriteria narapidana atau warga binaan yang berhak diajukan untuk mendapatkan remisi yakni, telah menjalani enam bulan masa pidana serta telah mengikuti pembinaan di rutan dengan mendapatkan predikat baik. Sedangkan narapidana yang tersangkut kasus terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pra nasional terorganisir harus terlebih dahulu menjalani sepertiga vonis yang diberikan pengadilan. “Tidak hanya itu, ada syarat tambahan yang harus mereka penuhi baru bisa kami ajukan untuk mendapatkan remisi,” jelasnya. Lanjut Hartono, syarat tambahan yang dimaksud yaitu mau bekerja sama dengan penegak hukum membantu membuka perkara tindak pidana yang dilakukan. Sementara narapidana yang tersandung kasus korupsi, harus membayar dan melunasi denda sesuai keputusan pengadilan. “Narapidana terorisme harus mengikuti program radikalisme yang diselenggarakan lapas dan badan penanggulangan terorisme,” terangnya. Ia mengungkapkan, dari 532 narapidana Rutan Kelas IIB, sebanyak 27 narapidana yang dinyatakan langsung bebas. Hanya saja, 17 narapidana belum menyelesaikan dokumen administrasi. “Sementara 10 yang dinyatakan bebas setelah menyelesaikan administrasi, sedangkan 17 orang lainnya harus membayar denda terlebih dahulu,” pungkasnya.(*/jun/app)
532 Narapidana Dapat Remisi, 10 Langsung Bebas
Sabtu 17-08-2019,00:33 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 12 Maret 2026, Cek di Sini!
Kamis 12-03-2026,08:30 WIB
Pelni Tambah Armada Mudik Lebaran 2026, Rute Balikpapan–Surabaya Jadi Prioritas
Kamis 12-03-2026,09:00 WIB
Tim Ahli Terlalu Gemuk di Pemprov Kaltim, Picu 'Kepala Daerah Bayangan'
Kamis 12-03-2026,10:01 WIB
Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Korupsi Pembiayaan Anak BUMN Rp31 Miliar.
Kamis 12-03-2026,11:01 WIB
BIM-PPS Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Tegaskan Komitmen Keberlanjutan di Paser
Terkini
Kamis 12-03-2026,22:46 WIB
Pengamat Soroti Dasar Hukum Pembentukan dan Batasan Kerja Tim Ahli Gubernur Kaltim
Kamis 12-03-2026,22:21 WIB
200 Suspek Campak Ditemukan di Balikpapan, Kasus Tersebar di Semua Kecamatan
Kamis 12-03-2026,22:01 WIB
Operasi Pekat Mahakam 2026: Polres Berau Sita 1.587 Botol Miras dan 97 Motor Balap Liar Ditilang
Kamis 12-03-2026,21:41 WIB
KPK Resmi Menahan Yaqut Cholil Usai Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Kamis 12-03-2026,21:20 WIB