Bupati Berau Muharram menyerahkan secara simbolis remisi kepada para narapidana di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. (M Zuhri/Disway Berau) Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com – Sebanyak 532 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, mendapatkan remisi umum I Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia, Jumat (16/8). Dari jumlah itu, 10 dinyatakan langsung bebas. Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Dwi Hartono mengungkapkan, bahwa pemberian remisi bagi narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam momentum memperingati proklamasi Kemerdekaan Indonesia, para narapidana yang berkelakuan baik dan telah mengukuti beberapa rangkaian pembinaan berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. “Bagi narapidana yang telah memenuhi syarat mendapatkan remisi umum I, pengurangan setinggi-tingginya enam bulan,” katanya kepada DiswayBerau, Jumat (16/8). Kriteria narapidana atau warga binaan yang berhak diajukan untuk mendapatkan remisi yakni, telah menjalani enam bulan masa pidana serta telah mengikuti pembinaan di rutan dengan mendapatkan predikat baik. Sedangkan narapidana yang tersangkut kasus terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pra nasional terorganisir harus terlebih dahulu menjalani sepertiga vonis yang diberikan pengadilan. “Tidak hanya itu, ada syarat tambahan yang harus mereka penuhi baru bisa kami ajukan untuk mendapatkan remisi,” jelasnya. Lanjut Hartono, syarat tambahan yang dimaksud yaitu mau bekerja sama dengan penegak hukum membantu membuka perkara tindak pidana yang dilakukan. Sementara narapidana yang tersandung kasus korupsi, harus membayar dan melunasi denda sesuai keputusan pengadilan. “Narapidana terorisme harus mengikuti program radikalisme yang diselenggarakan lapas dan badan penanggulangan terorisme,” terangnya. Ia mengungkapkan, dari 532 narapidana Rutan Kelas IIB, sebanyak 27 narapidana yang dinyatakan langsung bebas. Hanya saja, 17 narapidana belum menyelesaikan dokumen administrasi. “Sementara 10 yang dinyatakan bebas setelah menyelesaikan administrasi, sedangkan 17 orang lainnya harus membayar denda terlebih dahulu,” pungkasnya.(*/jun/app)
532 Narapidana Dapat Remisi, 10 Langsung Bebas
Sabtu 17-08-2019,00:33 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 01-06-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 1 Juni 2026, Cek di Sini!
Minggu 31-05-2026,12:01 WIB
Warna Pintu Depan Rumah yang Sebaiknya Dihindari dan Pilihan Terbaik untuk Mempercantik Fasad Hunian
Minggu 31-05-2026,14:36 WIB
Perusahaan Tambang di Berau Mulai Lakukan PHK, Disnakertrans Prediksi Berlangsung Hingga Agustus
Minggu 31-05-2026,11:02 WIB
BKSDA Kaltim Bangun Koridor Habitat Orangutan, Cegah Isolasi Populasi dan Perkawinan Sedarah
Minggu 31-05-2026,18:10 WIB
Memo Rahasia KPC Bocor, Bongkar Fakta Pekerja yang Tewas di Lokasi Tambang
Terkini
Senin 01-06-2026,10:00 WIB
Sewa Pikap untuk Angkut Keramik Curian, Pria di Balikpapan Malah Diantar Warga ke Polisi
Senin 01-06-2026,09:30 WIB
Teras Samarinda Baru Setor Rp500 Juta, DPRD Minta Varia Niaga Berbenah
Senin 01-06-2026,09:00 WIB
Disbun Kaltim Surati 250 Perusahaan Sawit, Larang Penurunan Harga TBS Sepihak
Senin 01-06-2026,08:30 WIB
Polsek Sangkulirang Gerebek Dugaan Prostitusi Online, Berawal dari Aduan 110
Senin 01-06-2026,08:01 WIB