Jakarta, nomorsatukaltim.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah kami periksa hari ini dan dia hadir. Sudah kami tahan juga hari ini di Rutan Polda Bali," kata Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Rabu (12/8).
Ia mengatakan, dasar penetapan Jerinx SID sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, ada keterangan saksi, ahli, dan kesesuaian antara keterangan semuanya .Termasuk barang buktinya.
"Bahwa itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan suatu permusuhan kepada IDI. Sesuai dengan UU ITE," kata Yuliar.
Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sebelumnya, pada Kamis (6/8) Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap drummer band SID ini. Dengan memberikannya 13 pertanyaan. Dari hasil pemeriksaan Jerinx yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut diperoleh tiga catatan mendasar.
Pertama, dari hasil keterangan, Jerinx SID memang yang memuat postingan itu. Kedua, dari postingan itu, Jerinx menggugah IDI selaku organisasi profesional. Untuk mengambil tindakan atas ketidakadilan terhadap rakyat. Yakni rapid test sebagai syarat layanan ke RS.
Ketiga, terkait dengan beberapa postingan yang cukup banyak pada 16 Juni 2020. (tmp/qn)
Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1375191/terjerat-uu-ite-jerinx-sid-terancam-hukuman-6-tahun-penjara/full&view=ok