Baru 2 Persen Perusahaan Sawit di Kubar yang Bikin Kebun Plasma

Rabu 12-08-2020,18:20 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Anggota Komisi I DPRD Kubar, Noratim. (Istimewa)

Sendawar, nomorsatukaltim.com – Anggota Komisi II DPRD Kutai Barat (Kubar), Noratim, mempertanyakan keberadaan Kebun Plasma yang dijanjikan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Yang beroperasi di Kubar kepada masyarakat pemilik lahan yang dijadikan Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan.

Menurut Noratim, kondisi tersebut telah ia sampaikan dalam hearing atau pertemuan dengan sejumlah kementerian negara di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Iya, mengapa itu kami pertanyakan. Karena sebagai wakil rakyat, menjadi beban bagi kami untuk menjawab hal itu,” tegasnya kepada nomorsatukaltim di ruang kerjanya, Rabu (12/8).

Hingga saat ini sesuai data yang ada. Kemungkinan besar hanya berkisar dua persen saja dari seluruh  perusahaan perkebunan sawit di Kubar. Yang sudah membuat kebun plasma bagi masyarakat pemilik lahan.

“Bohong besar kalau mereka (kebun sawit) bilang sudah membuat kebun plasma. Karena sesuai UU atau aturan yang ada, kebun plasma itu harus berada di luar kebun inti,” ucapnya.

“Saya berani katakan kemungkinan hanya ada 2 persen saja kebun plasma dari total seluruh perusahaan sawit yang ada di Kubar hingga saat ini,” tukas Noratim.

Belum lama ini Komisi Gabungan DPRD Kubar telah memanggil salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kubar. Yang memiliki 27 anak cabang. Tetapi dua kali surat pemanggilan, perusahaan grup tersebut tidak hadir.

“Mereka beralasan karena pandemi saat ini. Kami (DPRD) meminta perusahaan itu memberikan data riil terkait keberadaan kebun plasma bagi masyarakat,” ungkapnya.

Selain memanggil perusahaan, termasuk ketua koperasi yang ada di perusahaan itu harus memberikan laporan lengkap terkait plasma di luar HGU. Karena plasma yang sebenarnya harus diluar HGU. Karena masyarakat punya hak milik (sertifikat).

“Kalau plasma didalam HGU itu namanya bagi hasil. Nah seperti itu masyarakat dirugikan. Kalau masyarakat hanya diberi bagian perbulan dari kebun sawit itu. Bukan kesejahteraan yang didapat. Tapi kesengsaraan bagi masyarakat,” tuturnya.

Noratim meminta seluruh perusahaan perkebunan sawit di Kubar, agar dalam waktu dekat segera menyiapkan legalitas keberadaan kebun plasma bagi masyarakat.

“Kami akan segera memanggil kembali semua perusahaan sawit di Kubar. Termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta sejumlah dinas/badan yang telah mengeluarkan perizinan terhadap operasional perusahaan sawit tersebut,” tandasnya.(imy)

Tags :
Kategori :

Terkait