Dewan Pertanyakan PAD dari PI 10%

Rabu 12-08-2020,11:00 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Poniti

Tanjung Selor, Disway – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya, kembali dibahas DPRD Kaltara bersama jajaran direksi PT Migas Kaltara Jaya, Selasa (11/8).

Salah satu yang dibahas, yakni terkait participating interest (PI) 10 persen bagi daerah dari kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC), yang akan mengelola Wilayah Kerja (WK) Blok Nunukan, Kabupaten Bulungan.

Ketua pansus perubahan Raperda Nomor 2 Tahun 2018, Agung Wahyudianto mengatakan, sudah beberapa kali DPRD melakukan pertemuan dengan Pemprov Kaltara melalui Biro Ekonomi dan ESDM.

Dari direksi PT Migas Kaltara Jaya, kata wakil rakyat Bumi Benuanta ini, juga sudah dilakukan pertemuan. Pada tahap akhir, pansus juga telah berkonsultasi dan melaporkan ke pimpinan terkait perubahan Perda 2/2018 itu.

“Kemudian, dari laporan dari pansus, ada keinginan dari teman-teman fraksi untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Pansus DPRD, lanjutnya, mendukung rencana perubahan Perda 2/2018. Menurutnya, perubahan itu akan memberikan kebebasan bagi Pemprov Kaltara melalui PT Migas Kaltara Jaya, sebagai BUMD perpanjangan tangan pemerintah.

Apalagi, soal PI 10 persen itu, memang sudah menjadi kewajiban dari kontraktor kepada Pemprov Kaltara, yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada WK Migas.

Tags :
Kategori :

Terkait