Napi Asimilasi Kembali ke Rutan

Rabu 12-08-2020,09:46 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Andi Jaya, Juliansyah(kanan)

Tanjung Redeb, Disway - Dua narapidana asimilasi berulah. Andi Jaya (28) dan Juliansyah (40). Ditangkap Polsek Teluk Bayur karena mengedarkan narkoba.

Kebijakan pembinaan dengan membaurkan dalam kehidupan masyarakat disalahgunakan. Tak membuatnya sadar. Malah menjadi pengedar barang haram.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas Ipda Lisinius Pinem mengatakan, pertama diamankan adalah Andi Jaya.

Minggu (9/8) sekira pukul 21.00 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan satu poket sabu seberat 0,29 gram. Juga uang tunai Rp 400 ribu dari hasil transaksi narkoba.

Andi mendapat barang haram dari temannya, Juliansyah.

Beralamat di Kecamatan Gunung Tabur. "Polsek Teluk Bayur bekerja sama Polsek Gunung Tabur menangkap Juliansyah.

Sehari kemudian, Senin (10/8). Diamankan di rumahnya," ungkap Lisinius Pinem, Selasa (1/8).

Di rumah Juliansyah polisi melakukan penggeledahan.

Ditemukan satu paket sabu seberat 6,64 gram. Disimpan di lemari. Berikut uang tunai Rp 450 ribu.

Tags :
Kategori :

Terkait