BPJS Ketenagakerjaan Himpun Data Penerima Subsidi Gaji

Selasa 11-08-2020,22:16 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Pemerintah berencana memberikan subsidi gaji bagi pekerja formal sektor swasta. Syaratnya adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Pekerja akan mendapatkan subsidi berupa uang tunai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Pekerja yang akan mendapatkan subsidi upah ini harus sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Terkait kebijakan tersebut. Kepala Cabang BP Jamsostek Balikpapan, Ramadan Sayo mengatakan, sesuai instruksi BP Jamsostek hanya diberikan tugas menyediakan data tenaga kerja yang telah menjadi peserta.

“Kami hanya diberi tugas sebagai penyedia data tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek,” katanya usai melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, di Kantor BP Jamsostek Balikpapan, Senin (10/8).

Dengan diberikannya tugas tersebut. Maka pihaknya minta kepada perusahaan mempersiapkan data pekerja sekaligus nomor rekeningnya. Dengan catatan pekerja yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta. “Banyak perusahaan melaporkan membayarkan sesuai UMK. Tapi nanti kami lihat lagi, karena yang diberikan tunjangan dan lain-lain,” ujarnya.

Kebijakan pemberian subsidi bagi pekerja tersebut dilatarbelakangi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2020 tentang komite penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dan mempertahankan daya beli pekerja formal UMKM. Target penerima sebanyak 13,8 juta yang terdaftar di BP Jamsostek.

Deputi Direktur BPJAMSOTEK Wilayah Kalimatan Panji Wibisina mengatakan, mengenai teknis, besaran dan mekanismenya akan diatur melalui regulasi pemerintah. Yakni melalui Permenaker dari Kementerian Ketenagakerjaan. “Data tersebut diharapkan sudah dikirim ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat hari Senin, 10 Agustus 2020,” katanya.

Lanjut Panji, data tersebut dapat diproses melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP). Bagi perusahaan yang sudah menggunakan SIPP maka proses pengumpulan data nomor rekening menggunakan SIPP.  Dengan versi yang sudah ditambahkan elemen data NIK, nomor HP, nama bank, nomor rekening dan nama rekening.

“Bagi perusahaan yang belum menggunakan SIPP maka kantor cabang kami akan menyampaikan template data berupa file excel. Berikut dengan daftar seluruh karyawan dan kemudian dari data tersebut untuk dapat dilengkapi,” jelasnya lagi. (fey/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait