Kebijakan Teknis Berjualan Dicabut

Jumat 07-08-2020,10:00 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Bupati Berau Muharram memimpin pertemuan antara Pemkab Berau dengan pedagang, Kamis (6/8), terkait kebijakan yang teknis berjualan di pasar SAD.

Tanjung Redeb, Disway – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mencabut kebijakan teknis berjualan di Pasar Sangam Adji Dilayas (SAD). Kini, para pedagang diperbolehkan berjualan di lapak semula. Keputusan diambil usai melakukan pertemuan dengan para pedagang, Kamis (6/8).

Pertemuan dipimpin langsung Bupati Berau, Muharram didampingi Assisten II Setkab Berau, Mansyah Kelana, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Wiyati serta Kepala UPTD Pasar SAD, Salehudin.

Dalam pertemuan tersebut, pedagang menyampaikan keluhan terkait kebijakan yang sebelumnya. Dimana, pedagang diatur teknis penjualan agar tidak terjadi penumpukan di satu titik. Sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19. Mengingat, pasar merupakan titik cukup rawan penyebaran virus yang menyerang pernapasan.

Namun, kebijakan tersebut dinilai memberatkan pedagang. Karena pembeli/konsumen hanya sampai di dalam gedung pasar saja. Kondisi itu dinilai merugikan pedagan di luar pasar.

Merespon kesulitan pedagang pasar, Bupati Berau Muharram menyampaikan, pemerintah daerah akan mencabut kembali kebijakan tersebut. Namun dengan catatan, pedagang bisa mengatur dan memenuhi protokol kesehatan. Seperti mengunakan masker, jaga jarak dan menyiapkan tempat cuci tangan. Dia berharap bisa dipenuhi oleh seluruh pedagang.

“Dari hasil pertemuan yang kita lakukan tadi, para pedagang setuju memenuhi protokol kesehatan ini. Dan jika mereka melanggar maka ada sanksi yang akan dilakukan,” ujarnya.

“Kami harap, para pedagang bisa patuh dan mengikuti apa yang telah ditetapkan. Karena ini untuk kebaikan bersama. Semoga solusi yang diambil ini bisa mengembalikan perekonomian mereka lagi,” pungkasnya. (humas)

Tags :
Kategori :

Terkait