Aturan Pusat Jadi Dasar Hukum

Kamis 06-08-2020,14:34 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Kepala Dinkes Kaltara, Usman (dua kiri) dan Kepala Dishub, Taupan Madjid, menjadi narasumber Respons Kaltara, Rabu (5/8).

Tanjung Selor, Disway - Sektor transportasi menjadi perhatian pemerintah dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Terlebih di Kaltara, karena transportasi laut/ASDP, menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Taupan Madjid, mengungkapkan pemerintah pusat telah mengeluarkan sejumlah aturan. Yang menjadi dasar hukum pemerintah daerah dalam menerapkan AKB sektor transportasi.

“Dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan COVID-19.

Kemudian diturunkan dalam bentuk surat edaran,” ujar Taupan ketika menjadi narasumber Respons Kaltara, Rabu (5/8).

Di Kaltara sendiri, penerapan AKB pada angkutan udara, dimulai dari Bandara Internasional Juwata Tarakan. Per 1 Agustus 2020, penumpang yang tiba di Bandara Juwata Tarakan, tidak dilakukan lagi pemeriksaan oleh Tim Gugus Tugas Kota Tarakan.

“Penumpang diarahkan untuk karantina mandiri,” ujarnya.

Pada areal bandara, juga dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, serta penyediaan hand sanitizer di beberapa tempat. “Tidak hanya Bandara Juwata, Bandara Tanjung Harapan dan Bandara RA Bessing, juga telah mulai diterapkan AKB,” ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait