KPU Batasi Jumlah Massa

Rabu 05-08-2020,11:10 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Infografis

Tanjung Selor, Disway – Pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, bakal tak bisa lagi diikuti massa simpatisan partai politik maupun pendukung pasangan bakal calon, dalam jumlah banyak. Seperti pendaftaran di pilkada sebelumnya.

Karena seperti diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemik COVID-19, harus menerapkan protokol kesehatan. Seperti disampaikan Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, jika mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020, pelaksanaaan pilkada tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Jika sebelumnya proses pendaftaran pasangan bakal calon pilkada diantar hingga ratusan simpatisan partai politik maupun pendukung, pendaftaran pada 4-6 September mendatang, kemungkinan dilakukan pembatasan jumlah massa, yakni antara 30-50 orang. Itu pun, harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Misal, tetap menjaga jarak dan menggunakan masker.

“Karena ini bagian dari pelaksanaan pemilihan di tengah pandemik,” ujar Suryanata Al Islami, beberapa hari lalu.

Ia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan bakal calon kepala daerah melampirkan hasil swab yang menyatakan bebas COVID-19. Selain menjalani pemeriksaan kesehatan, kejiwaan dan bebas narkoba.

Kalau ternyata hasil swab bakal calon itu positif, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas, yang bersinggungan dengan banyak orang, dan wajib karantina mandiri.

“Tapi, swab tidak menjadi bagian yang dapat menggugurkan pasangan calon, tetapi upaya ini menjadi bagian antisipasi,” ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait