Bahas soal Angkutan Barang dan Bongkar Muat

Rabu 05-08-2020,10:17 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Bupati Berau Muharram pimpin rapat evaluasi surat edaran penggunaan jalan umum dan jembatan.

Tanjung Redeb, Disway – Revisi Surat Edaran yang mengatur penggunaan fasilitas jalan umum, dan jembatan bagi kendaraan pengangkut peti kemas, alat berat dan angkutan barang lainnya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa pasal yang direvisi. Sehingga bisa memberikan ruang kepada seluruh pihak dalam pemanfaatan jalan umum dan jembatan.

Revisi melibatkan pengusaha yang bergerak dalam pengangkutan peti kemas, alat berat dan angkutan barang.

Dipimpin Bupati Berau, Muharram, rapat digelar di Kantor Bupati, Selasa (4/8).

Dalam rapat tersebut, Bupati Muharram mengatakan, revisi yang dilakukan ini berdasarkan evaluasi di lapangan. Di mana ada beberapa persoalan yang terjadi, dengan melibatkan para pengusaha dan pekerja di pelabuhan.

“Kita harap setelah dilakukan revisi nanti, bisa memberikan ruang kepada seluruh pihak sehingga memberdayakan para pekerja,” jelasnya.

Beberapa pasal yang bakal akan direvisi, seperti kendaraan pengangkut barang dari peti kemas ke alamat pemilik barang wajib menggunakan kendaraan angkut yang terdaftar pada koperasi angkutan jalan pelabuhan Berau.

Tags :
Kategori :

Terkait