Pelaku Perjalanan Wajib Gunakan e-HAC

Rabu 05-08-2020,09:28 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Penumpang pesawat di Bandara Kalimarau, wajib menggunakan e-HAC jika hendak melakukan perjalanan domestik.

Tanjung Redeb, Disway – Meskipun sudah memasuki adaptasi baru, masyarakat masih belum dibebaskan melakukan perjalanan ke luar daerah seperti biasanya. Kecuali dengan beberapa persyaratan.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjung Redeb, Sianovember Pasaribu menyampaikan, salah satu persyaratan untuk melakukan perjalanan dalam negeri, yakni harus memiliki kartu elektronik kewaspadaan sehat atau electronic - Health Alert Card (e-HAC).

“Itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020,” ujarnya, Senin (3/8).

SE itu dijelaskannya, mengatur mengenai Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan, dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat produktif, dan aman terhadap COVID-19.

e-HAC dapat diperoleh dengan mengunduhnya di aplikasi play store. Kartu tersebut merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual atau kartu yang sempat digunakan sebelumnya.

“Kartu ini berguna untuk tracking atau melacak perjalanan perorangan yang terkonfirmasi positif. Sehingga siapa-siapa saja nanti yang pernah kontak dengan yang bersangkutan dapat ditemukan secepatnya,” jelasnya

Dikatakannya, penggunaan e-HAC sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, mayoritas pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, termasuk seluruh anggota DPRD Berau, sudah menggunakan aplikasi tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait