Samarinda, nomorsatukaltim.com - Dosen Lingkungan Universitas Mulawarman Unmul Bernaulus Saragih menanggapi sampah ibu kota. Mujur. Fenomena ini belum masuk fase darurat. Tapi pemerintah tetap perlu menekan. Melaui Peraturan Daerah (Perda). Terkait pengurangan volume sampah. Jika memang diperlukan.
“Banyak, berserakan dimana-mana. Yang perlu dilakukan Pemkot itu harus menerapkan Perda dengan tegas. Karena kalau ada itu, ada punishment (tekanan) dan reward (penghargaan) tersendiri," paparnya.
Sosialisasi soal pembuangan sampah perlu digaungkan lagi. Baik mengenai jadwal. Jenis-jenis sampah yang harus dibuant. Dan lainnya. Selain itu, waktu pengangkutan sampah dari regu DLH juga harus sesuai. "Kadang sampah menumpuk berhari-hari tidak dibuang. Harusnya perlu ada disipliner, sehingga masyarakat tahu dan terdidik, kayak mikir harus buang sampah di jam berapa,” sarannya.
Karena itu peraturan harus dibuat. Penerapannya harus menyeluruh. Termasuk denda. Baik bagi regu DLH. Atau pun masyarkat umum.
Contohlah Singapura katanya. Berani menerapkan sistem tilang. Bahkan denda di tempat. Kesadaran seperti itu bisa diadopsi. Di Samarinda. "Peraturan harus disosialisasikan lagi, kedisiplinan dalam mengelola sampah sangat perlu. Didik masyarakat juga untuk memisah-misahkan sampah. Sehingga sampah kita bisa didaur ulang," tegas Bernaulus. (nad/boy)