Tak Pakai Lagi Surat Rapid Test

Sabtu 01-08-2020,10:39 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Infografis

Tarakan, Disway - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tarakan, Sabtu (1/8) tidak lagi melakukan validasi surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test. Bagi masyarakat umum pelaku perjalanan.

“Untuk moda transportasi laut jarak pendek (speedboat) antar pulau di wilayah Provinsi Kaltra yang menjadi wilayah kerja KKP Tarakan,” kata Kepala KKP Kelas II Tarakan, Ahmad Hidayat di Tarakan, Kamis (30/7).

Kecuali, katanya, untuk kelompok–kelompok pekerja/perusahaan tertentu yang melakukan pekerjaan atau perusahaan tertentu yang melakukan pekerjaan dalam jangka waktu dan lokasi tertentu secara berkelompok.

Atau yang dianggap memiliki risiko tinggi terjadi penularan dalam kelompok.

“Adapun kegiatan pengawasan penumpang yang akan kami lakukan selanjutnya lebih menitikberatkan pada pengawasan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan,” kata Hidayat.

Di antaranya pemeriksaan suhu tubuh, pengisian kartu kewaspadaan kesehatan, baik secara manual maupun elektronik (e-HAC), serta pemeriksaan saturaksi oksigen.

Pengawasan terhadap pelaku perjalanan, baik penumpang maupun awak kapal/speedboat juga dilakukan untuk kedisiplinan penggunaan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing) dan penggunaan pelindung mata atau wajah.

Tags :
Kategori :

Terkait