Jakarta, Nomorsatukaltim.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ketua Umum Timnas Penguatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) mengingatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pertamina dan PLN soal penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Presiden sudah memerintahkan kita, bahwa APBN dan stimulus terkait pandemi COVID-19, seluruhnya menggunakan produk dalam negeri. Saya akan meminta kepada Presiden. Agar dapat dibuat ratas mengenai hal ini. Jadi kita tahu di mana kelemahan selama ini. Ini saya minta agar diperhatikan secara sungguh-sungguh. Jadi apabila tidak ada yang melaksanakan TKDN ini, agar bisa diganti saja,” katanya, Rabu (29/7/2020).
Ia juga meminta agar tidak ada lagi pihak yang bermain-main mengenai TKDN ini. Terlebih, situasi dan kondisi bangsa saat saat ini tengah membutuhkan kerja nyata dari seluruh pihak.
Luhut pun menyambut masukan Wakil Menteri (Wamen) BUMN Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar denda bagi pihak yang tidak patuh terhadap syarat TKDN. Tidak hanya sebesar 5 persen. Tetapi hingga 25 persen.
“Kita jangan lagi bermain-main mengenai TKDN ini. Bangsa saat ini tengah membutuhkan kita. Terkait jumlah denda, masukan Wamen BUMN bagus sekali. Kalau bisa justru 30 persen,” ujarnya.
Budi mengungkapkan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami akan segera tindak lanjuti. Mengenai policy (kebijakan) pengadaan barang dan jasa (PBJ). Agar disesuaikan dengan PP 2009/2018. Kemudian klausul-klausul di proyek BUMN Pertamina yang baru. Untuk memberikan insentif apabila menggunakan produksi dalam negeri. Saya akan share ke BUMN lain seperti PLN dan rekan-rekan BUMN lainnya,” jelasnya.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, kebijakan penggunaan produksi dalam negeri belum diintegrasikan dengan kinerja manajemen perusahaan dan kebijakan TKDN.
Untuk itu, salah satu rekomendasi BPKP adalah Kementerian BUMN dapat menetapkan kebijakan pengutamaan penggunaan produk dalam negeri menjadi salah satu indikator kinerja Direksi BUMN.
“Kementerian BUMN agar memerintahkan seluruh direksi BUMN menyusun pedoman PBJ-nya. Agar sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 2018,” jelasnya.
Merespons permintaan tersebut, Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina, Ignatius Talullembang mengatakan, Pertamina akan patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Rekomendasi dari BPKP dan arahan Bapak Menko dan bapak-bapak lainnya, sudah kami tangkap. Kami akan laksanakan sepenuhnya. Pelelangan yang berjalan sudah dimasukkan ke dalam kriteria evaluasi. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak menggunakan produksi dalam negeri,” katanya. (an/qn)