Pembahasan Ranperda Tertunda karena UU Minerba

Rabu 29-07-2020,11:31 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Anggota DPRD Kaltara Fraksi Gerindra Yancong

Tanjung Selor, Disway - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pertambangan, Mineral dan Batubara oleh Pansus V DPRD Kaltara dengan Dinas ESDM , Dinas Lingkungan Hidup, serta Karo Hukum Provinsi Kaltara ditunda.

Anggota pansus V DPRD Kaltara, Yancong mengatakan, penundaan pembahasan karena terbentur Undang -Undang (UU) Minerba Nomor 23 tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

“Dalam UU 23 tahun 2020 itu mencabut semua kewenangan daerah atau provinsi di bidang pertambangan. Tapi daerah diminta menunggu PP terkait apa saja yang menjadi kewenangan daerah dan kewenangan pemerintah pusat serta petunjuk teknis lainya,” ujarnya Selasa (28/7).

Oleh sebab itu, kata politisi Gerindra tersebut, DPRD Kaltara terutama Pansus V Raperda bersama dengan ESDM, Dinas Lingkungan Hidup serta Biro Hukum Provinsi Kaltara akan mempertanyakan kepada kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri mengenai adanya sentralisasi.

Upaya sentralisasi tersebut menurutnya telah merusak otonomi daerah.

“Kalau kita pelajari UU Minerba nomor 3 tahun 2020, kewenangan daerah dalam pertambangan dicabut semuanya, termasuk izin galian C. Yang terkecil seperti itu harus melakukan pengurusan ke pusat untuk meminta kajian lingkungan,” jelasnya.

Untuk memperjuangkan kewenangan daerah tetap ada dan tidak diambilalih pemerintah pusat seluruhnya, DPRD Kaltara berencana bertemu dengan pihak Kementerian terkait.

Seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri.

Tags :
Kategori :

Terkait