Bankaltimtara

Pengamat Unmul Ingatkan Efek Berantai Penurunan Target Produksi Batu Bara Kaltim

Pengamat Unmul Ingatkan Efek Berantai Penurunan Target Produksi Batu Bara Kaltim

Kaltim diproyeksi bakal segera menanggung efek berantai penurunan target produksi batu bara melalui RKAB 2026.-(Disway Kaltim/ Mayang Sari)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Rencana pemerintah pusat menurunkan target produksi batu bara melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, memunculkan kekhawatiran di daerah penghasil, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim). 

Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya memengaruhi aktivitas perusahaan tambang, tetapi juga berpotensi mengurangi penyerapan tenaga kerja, menekan perputaran ekonomi, hingga berdampak terhadap penerimaan daerah yang selama ini ditopang sektor pertambangan.

Pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman, Saiful Bachtiar, menilai pembatasan produksi batu bara merupakan kebijakan strategis yang memiliki konsekuensi luas. 

Menurutnya, pemerintah perlu menyusun kebijakan secara komprehensif agar tujuan pengelolaan sumber daya alam tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas ekonomi daerah.

BACA JUGA: Target Produksi Batu Bara Nasional Turun ke 600 Juta Ton, Kaltim Bersiap Kurangi Produksi

"Kalau pemerintah ingin melakukan pembatasan produksi, semua aspek harus dihitung secara matang. Jangan hanya melihat persoalan administrasi, tetapi juga melihat bagaimana dampaknya terhadap keseluruhan ekosistem industri pertambangan," ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Saiful mengatakan, industri batu bara selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian Kaltim

Aktivitas pertambangan tidak hanya menghasilkan penerimaan negara dan daerah, tetapi juga menghidupi sektor jasa, transportasi, logistik, kontraktor, hingga pelaku usaha kecil yang bergantung pada aktivitas tambang.

"Industri ini memiliki efek berganda yang besar. Ketika produksi turun, dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari rantai usaha pertambangan," katanya.

BACA JUGA: ESDM Awasi Kewajiban DMO Batu Bara untuk PLN, Kebutuhan 154 Juta Metrik Ton

Ia menilai, pemerintah pusat perlu membedakan perusahaan yang memiliki rekam jejak kepatuhan, dengan perusahaan yang masih menghadapi persoalan perizinan maupun administrasi. 

Perusahaan yang menjalankan operasional sesuai ketentuan, serta memenuhi kewajiban perpajakan, mestinya menjadi pertimbangan dalam penyusunan RKAB.

Pendekatan tersebut, Kata Saiful, dinilai dapat menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan pemerintah dengan kepastian investasi. Sehingga dunia usaha tetap memperoleh ruang untuk berkembang tanpa mengabaikan tata kelola sektor pertambangan.

Saiful mengingatkan, target produksi dalam RKAB berkaitan langsung dengan kebutuhan tenaga kerja. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: