KPK Lanjutkan Pemeriksaan Kasus OTT Bupati Kutim, Delapan Saksi Dipanggil Hari Ini

Selasa 28-07-2020,15:38 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Delapan orang dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di ruang Aula Wira Pratama, Mapolresta Samarinda, Selasa (28/7/2020) pagi.

Mereka adalah saksi. Terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar. Dijumpai disela pemeriksaan, Sekretaris Bappeda Kabupaten Kutim, Ahmad Fauzan menuturkan kalau dirinya baru hari ini menjalani agenda pemeriksaan dari KPK.

"Saya lupa pastinya, tadi diberikan pertanyaan sekitar 10 lebih. Ini masih istirahat nanti lanjut lagi," singkat Fauzan.

Terpisah, Kepala Bapedda Kutim, Edward Azran pada kesempatan yang sama mengatakan pemeriksaan hari ini lebih bersifat diskusi. "Kuncinya lebih ke persoalan kasus OTT aja. Menjustifikasi, apakah secara mekanisme perencanaan itu bertentangan atau nggak dengan hukum," bebernya.

Pemeriksaan yang dilakukan lembaga super power ini dirasa Edward sangatlah wajar. Pasalnya, jika seseorang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi maka KPK harus bisa menyertakan alat bukti yang kuat dengan sistematis yang benar.

"Lebih menyorot ke kinerja TAPD bukan Bapedda. Ini pemeriksaan pertama saya. Saya belum tau akan dipanggil kembali atau tidak. Tapi persoalannya biasa saja, mereka santun sekali hanya menjustifikasi aja," sambungnya.

Edward sendiri mengatakan baru pagi tadi tiba di Samarinda. Bahkan ia masih mengenakan seragam dinas. Pemeriksaan sejumlah saksi ini pun dijadwalkan selesai sore ini. Jika nantinya KPK akan kembali meminta keterangan lanjutan, Edward mengaku akan siap memenuhinya.

"Kita kan pegawai negeri enggak boleh meninggalkan kantor. Ini kan bagian dari penagakan hukum juga. Kita kan menegakkan hukum masa kita nggak siap," tutupnya. (aaa/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait