Pimpinan Ormas Bersurat, Minta Pemerkosa Anak Kandung Diselesaikan secara Hukum Adat

Selasa 28-07-2020,15:04 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Kendati demikian, Yuli sapaan karibnya menegaskan bahwa sampai saat ini proses hukum tersangka pemerkosaan itu, tetap berjalan dikepolisian. Polisi juga sudah menahan tersangka dan penyelidikan tetap berlangsung dengan barang bukti yang ada.

"Sampai sekarang, perkara tetap berjalan. Detik ini perkara pun masih tetap berjalan," tegasnya.

Terkait tersangka yang tidak mengakui perbuatanya meski adanya laporan korban dan disertai barang bukti. Yuliansyah menyebut bahwa itu menjadi hak tersangka. Namun dalam hal ini penyidik tetap memiliki alat bukti cukup untuk dapat memproses tersangka.

"Penyidik itu independen dan memiliki alat bukti. Ya silahkan kalau tersangka merasa tidak bersalah, ya sampaikan ke kami apa bukti-buktinya kalau tersangka memang tidak bersalah," tandasnya. (aaa/boy)

Baca juga: Pimpinan Ormas Perkosa Anak Kandung

Tags :
Kategori :

Terkait