Politik Uang, Penerima Bisa Dipidana

Sabtu 25-07-2020,10:37 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Nadirah

Tanjung Redeb,Disway – Politik uang menjadi kekhawatiran di Pilkada 2020. Termasuk kekhawatiran bagi Badan Pengawas Pemilu, apalagi di tengah pandemik COVID-19.

Adanya aturan dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 mengenai politik uang (money politic), di mana pemberi atau penerima bisa dikenakan sanksi pidana, dikhawatirkan akan mengurangi partipasi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran tersebut.

"Ini tantangan berat bagi kami, apakah politik uang ini akan semakin subur atau berkurang. Sangat tergantung pada bagaimana masyarakat memaknai pilkada di tengah bencana non alam ini,” ungkapnya kepada Disway Berau, Jumat (24/7).

Lanjut wanita berhijab ini, analisis terhadap norma politik uang dalam peraturan perundang-undangan, sesungguhnya lebih tegas dan aplikatif daripada Undang-Undang Pemilu.

Alasannya, pengaturan subyek setiap orang dapat lebih menjangkau terhadap pelaku politik uang. Sementara subyek seperti pelaksana, peserta, tim dan petugas kampanye, sangat terbatasi dan menyulitkan dalam pembuktian.

Karena harus memastikan terdaftar atau tidaknya subyek ke KPU sesuai tingkatan.

Selanjutnya, pengaturan dalam pilkada tidak membagi perbuatan dalam tahapan tertentu, baik kampanye, masa tenang hingga pemungutan suara.

Tags :
Kategori :

Terkait